Noel jadi Saksi Munarman Berbuntut Panjang, KemenBUMN Turun Tangan: Evaluasi Jabatan Komisaris!
Koordinator Lapangan, Marlin Bato menyebut status Noel sebagai saksi ahli Munarman tidak bisa dibenarkan secara hukum
Pasalnya, Noel merupakan pejabat perusahaan negara. Pernyataan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, tentang BUMN dan SE Menteri BUMN Nomor 15/MBU/XI/2021.
Dalam SE tersebut secara tegas disebut seorang pejabat negara dilarang menjadi simpatisan maupun anggota, memberi dukungan langsung maupun tidak langsung yang mengarah pada tindakan terorisme.
Ditegaskan pula pada Poin 2, bahwa setiap BUMN wajib melakukan pencegahan dan penindakan potensi berkembangnya paham radikalisme.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Alfi Dinilhaq