Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Noel Ebenezer Mengaku Salah dan Menyesal Atas Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3

Noel Ebenezer Mengaku Salah dan Menyesal Atas Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3 Kredit Foto: Youtube KPK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer menyatakan bahwa perkara dugaan gratifikasi telah meruntuhkan nama baiknya. Perkara pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ini diakui menjadi pukulan yang sangat besar dalam hidupnya.

"Perkara ini menjadi pukulan yang sangat besar dalam hidup saya. Saya merasakan bagaimana nama baik yang dibangun bertahun-tahun dapat runtuh dalam sekejap," ucap Noel saat membacakan pledoi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). Ia menyampaikan rasa penyesalannya yang mendalam karena harus melihat keluarganya ikut menanggung malu akibat kasus hukum tersebut.

Noel mengaku sangat terbeban secara batin karena telah mengecewakan orang-orang yang pernah memercayainya. "Saya melihat orang-orang yang pernah percaya kepada saya menjadi kecewa. Saya juga membayangkan para buruh yang pernah datang meminta pertolongan mungkin bertanya-tanya mengapa orang yang mereka harapkan justru berada dalam keadaan seperti ini," imbuhnya.

Menurutnya, seorang pejabat publik memikul tanggung jawab moral yang besar dan harus berani mengakui kesalahan saat kepercayaan rakyat terluka. "Ketika kepercayaan itu terluka, seorang pejabat tidak cukup hanya menjelaskan niatnya. la harus berani melihat dirinya sendiri, merendahkan hati, dan mengakui bahwa ada tanggung jawab moral yang gagal dijaga dengan baik," terangnya.

Ia secara terbuka mengaku bersalah dan tidak cukup hati-hati dalam menjaga amanah jabatan yang mahal tersebut. "Saya mengaku salah karena saya tidak cukup hati-hati menjaga amanah itu. Saya menyesal karena perkara ini membuat banyak pihak terluka: keluarga saya, orang-orang yang pernah percaya, masyarakat, and para pekerja yang pernah menaruh harapan," kata Noel.

Noel menegaskan bahwa pengakuan bersalah ini bukan sekadar kalimat kosong melainkan bentuk kesadaran untuk memperbaiki diri. "Saya menyampaikan pengakuan ini bukan sekedar kalimat kosong. Saya menyadari bahwa penyesalan yang benar tidak berhenti pada ucapan. la harus menjadi kesadaran yang merendahkan hati, mengubah cara memandang hidup, dan membuka jalan untuk memperbaiki diri," tegasnya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Noel Ebenezer dengan hukuman pidana 5 tahun penjara. Noel juga dijatuhi tuntutan denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp4,4 miliar.

Tuntutan uang pengganti tersebut akan dikurangi dengan nominal Rp3 miliar yang sudah dikembalikan terdakwa ke rekening penampungan KPK. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan negara yang bersih dari KKN.

Baca Juga: Respons KPK Usai Eks Wamenaker Noel Ebenezer Protes Tuntutan 5 Tahun Penjara

Di sisi lain, tuntutan diringankan karena terdakwa belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarga. Perkara ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis penggelembakan biaya sertifikasi K3 dari Rp275 ribu menjadi Rp6 juta.

Pihak kementerian diduga mengancam akan mempersulit proses pengurusan sertifikasi jika pemohon menolak membayar biaya ilegal tersebut. Dalam pusaran kasus korupsi ini, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: