Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dirut Pelita Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Stafsus Erick Thohir Angkat Bicara: Itu Konsekuensi

Dirut Pelita Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Stafsus Erick Thohir Angkat Bicara: Itu Konsekuensi Kredit Foto: Djati Waluyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sengkarut kasus korupsi yang menjerat manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) membuat Direktur Utama (Dirut) PT Pelita Air Service (PAS) Albert Burhan ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Staf Khusus Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan penetapan tersebut tidak terlepas dari tindakan yang dilakukan oleh kemenBUMN yang melaporkan hasil audit ke Kejagung.

Baca Juga: Selain Korupsi, Harun Masiku Punya Kesaktian! Sudah Dua Tahun KPK Bilang Belum Tahu Keberadaannya

"Kalau untuk masalah kasus garuda yang mengadukan kita dari hasil audit kita, kalau ternyata kita sudah mengatakan ke semua juga siapapun terkena akibat laporan itu konsekuensi dari laporan yang kita lakukan, ya kalau terkena ya itu by process," ujar Arya saat ditemui di Kantor Kementrian BUMN, Senin (14/3/2022).

Arya mengatakan, KemenBUMN akan terima dan mempercayakan keputusan yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.

"Jadi kita percayakan saja ke kejaksaan, hasil investigasi kejaksaan pasti lebih lengkap lagi temuan mereka dari kami, tapi dari hasil audit yang kami lakukan kami adukan setelah itu," ujarnya.

Lanjutnya, KemenBUMN siap untuk membuka diri dalam permasalahan yang dihadapi oleh PT Garuda Indonesia, dengan kata lain bilamana investigasi melebar pihaknya akan menerima konsekuensi dari laporan tersebut.

"Kami sudah siap membuka diri, jadi bukan dari posisi tertutup ditangkap, kita kan membuka diri lalu ngasih data dan silahkan liat alurnya kalau di keuangan kami seperti ini kalau di investigasi secara hukum kan bisa beda juga. Kalau hasil investigasi hukumnya bisa melebar kemana-mana," ungkapnya.

Sebagai informasi, Albert Burhan, Direktur Utama PT Pelita Air Service (PAS) ditetapkan Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia Tbk, 2011-2012. Saat ini Albert dinonaktifkan sementara sebagai Dirut PAS. 

Saat ini Direktur Keuangan dan Umum, Muhammad Shabran Fauzani ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PAS. Tercatat, Shabran Fauzani terakhir menjabat sebagai VP Financing Pertamina dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan dan SDM PT Patra Jasa yang merupakan salah satu anak perusahaan Pertamina.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: