Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Aziz Yanuar Langsung Nyindir: Santai Saja, JPU Ngawurnya Nanggung

Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Aziz Yanuar Langsung Nyindir: Santai Saja, JPU Ngawurnya Nanggung Kredit Foto: Dok. PojokBogor
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar, buka suara soal hukuman Munarman yang ditentukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan delapan tahun penjara.

Menurutnya, JPU tidak serius dalam memproses kasus Munarman.

Baca Juga: Nahloh, Disidang Munarman JPU Sampai Sebut-Sebut Hukuman Mati

"Santai saja, JPU ngawurnya nanggung dan tidak serius dalam kezalimannya," kata dia saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Senin (14/3/2022).

Dia menyindir sikap JPU selama proses pengadilan. "Harusnya lebih serius lagi," pungkasnya.

Seperti diketahui, Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) dituntut oleh JPU delapan tahun penjara terkait dugaan terorisme. Tuntutan dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Jaksa menyatakan hal yang memberatkan vonis Munarman adalah sikapnya yang tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme dan pernah dihukum. Selain itu, jaksa menilai terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Adapun hal yang meringankan Munarman adalah kondisinya yang merupakan tulang punggung keluarga.

Munarman sendiri diduga terlibat dalam aksi terorisme. Hal ini didasari pada bukti yang menunjukkan dirinya hadir pada sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Munarman didakwa dengan tiga pasal, yaitu Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: