Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan tanggapan soal label halal yang diterbitlan Kementerian Agama.
"Ini bukan hanya soal label, melainkan kewenangan yang berpindah dari MUI menyertifikasi halal jadi di Kemenag," kata Dasco di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Senin (14/3).
Baca Juga: Politikus PKS Beberkan Kekurangan Logo Halal Kemenag: Bisa Rugikan Konsumen Umat Islam
Politikus Gerindra itu mengatakan seharusnya Kemenag melakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Tentu kita minta ke Kemenag untuk melakukan komunikasi intens kepada pihak terkait kemudian lakukan juga sosialisasi kapada masyarakat supaya tidak timbul polemik," ungkap Sufmi Dasco.
Selain itu, Dasco juga meminta dari mitra Kemenag, yakni Komisi VIII DPR RI untuk mengawal masalah ini. "Kami minta Komisi VIII sebagai yang membawahi atau bermitra dengan Kemenag untuk me-monitoring secara intensif," bebernya.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan logo halal yang baru. Logo halal baru ini akan berlaku secara nasional dan wajib pada kemasan produk sebagai tanda kehalalan produk dan kepemilikan sertifikat halal yang diakui pemerintah.
Sementara itu, label halal yang diterbitkan MUI sebelumnya akan dicabut secara bertahap.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum