Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menag Yaqut Cs Utak Atik Logo Halal, Felix Siauw Nyinyir, Sebut Pemerintah Nggak Ngerti Islam

Menag Yaqut Cs Utak Atik Logo Halal, Felix Siauw Nyinyir, Sebut Pemerintah Nggak Ngerti Islam Kredit Foto: Instagram/Felix Siauw
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penceramah Felix Siauw terus melontarkan kritik keras Kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya yang mengubah logo halal bikinan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pergantian logo itu sekaligus menjadi penanda bahwa, sertifikasi kehalalan suatu produk juga diambil alih Kementerian Agama. Sejak dulu sertifikasi halal ada ditangan MUI. Menurut Felix ini menandakan bahwa perintah tak mengerti Islam.

“Label halal yang awalnya diterbitkan MUI ketika diambil oleh pemerintah lantas menjadi polemik, ini sebenarnya karena selama ini rakyat atau umat tidak melihat adanya idealisme itu pada pemerintah. Tidak melihat bahwa penguasa itu mengerti atau memahami tentang Islam lalu kemudian bisa dianggap menjalankan Islam,” kata Felix Siauw dalam sebuah video yang diunggah akun twitter @RonaldLampard8 dikutip Populis.id Senin (14/3/2022).

Baca Juga: Nah Loh... Ada Unsur Wayang, Desainer Logo Kritik Label Halal Kemenag: Memaksa!

“Kalau bahasa gampangnya begini, ‘Lha kamu aja belum dilabelin halal kok bagaimana kamu bisa menentukan yang mana yang halal yang mana yang haram’. Kamu aja belum dilabel halal lalu bagaimana mungkin mengurusi sesuatu yang halal,” katanya menambahkan.

Berdasarkan hal ini, Felix Siauw menilai wajar saja jika pergantian logo serta diadakannya wewenang MUI dalam mengeluarkan sertifikat halal itu menuai polemik.

“Ketika melihat beberapa komentar-komentar penguasa berkaitan dengan Islam, keberpihakan penguasa kepada Islam misalnya. Jadi wajar jika muncul selintingan ini di antara umat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas LPPOM MUI Sholahuddin Al Aiyub menegaskan kendati  logo halal bikinan institusinya itu tidak akan digunakan lagi, tetapi MUI tetap punya kewenangan penuh untuk memverifikasi satu produk. Kehalalan sebuah produk kata dia tetap ditentukan MUI. Artinya pemerintah sama sekali tidak punya kewenangan menentukan halal haramnya sebuah produk yang hendak dipasarkan.

“UU telah mengatur, fatwa halal tetap ada di MUI. Pemerintah hanya masuk pada wilayah administratif. Sedangkan, substansi penetapan halal ada di MUI,” kata Al Aiyub kepada wartawan Senin (14/3/2022).

Al Aiyub menegaskan, meski Kementerian Agama telah merilis logo halal baru, tetapi hal ini tidak secara otomatis menonaktifkan penggunaan logo bikinan MUI. Masa berlaku  logo halal warna hijau dengan tulisan Arab yang mencolok itu kata dia sampai 2026. Itu tertuang dalam  PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 169.

“Betul (label halal MUI masih bisa digunakan hingga 2026) sesuai aturan di atas,” terang Sholahuddin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: