Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Saifuddin Ibrahim Berulah Lagi Pasca-Dibui, Sekjen MUI Desak Sanksi Tegas kepada Penista Agama

Saifuddin Ibrahim Berulah Lagi Pasca-Dibui, Sekjen MUI Desak Sanksi Tegas kepada Penista Agama Kredit Foto: Youtube/Suara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masih dalam suasana peringatan Hari Melawan Islamofobia, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) buya Amirsyah Tambunan mendesak aparat hukum agar benar-benar memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku pelecehan agama. Terlebih, penista agama yang pernah terjerat kasus serupa tampak mengulangi perbuatannya, seperti pendeta yang meminta agar menteri agama menghapus 300 ayat Al-Qur'an.

"Saya mengimbau kepada aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas bagi yang terbukti melakukan penistaan agama sesuai UU No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan dan/atau Penyalahgunaan Agama," kata buya Amirsyah, melansir Republika.co.id, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga: Respons Video Viral Saifuddin Ibrahim Minta Menag Hapus 300 Ayat Al-Qur'an, Polri Ambil Tindakan

Buya Amirsyah berharap, penegak hukum benar-benar memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku. Ia berharap, sanksi tersebut akan membuat pelaku pidana penodaan agama ini jera dan menyesali perbuatannya yang dapat mengancam keharmonisan bangsa.

Buya Amirsyah menyebut, pendeta Syaifuddin diketahui pernah mendekam di penjara atas kasus penodaan agama pada 2018 silam. Dia divonis empat tahun penjara.

"Ada sejumlah penista agama yang sudah pernah dijebloskan ke penjara, seperti Syaifuddin Ibrahim yang sudah pernah penjadi terpidana penista agama (2018) melalui putusan Pengadilan di Kota Tangerang, kebetulan saya sebagai saksi ahli di persidangan, tetapi beliau belum juga jera," ungkapnya.

Begitu juga dengan eks pemimpin Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Ahmad Musadeq yang dihukum lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2017 lalu. Gafatar merupakan metamorfosis dari ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah yang dilarang pada 2007 lalu karena dianggap sesat.

"Penista agama Ahmad Mushaddeq telah menjalani hukuman, tetapi tidak jera, terbukti menyebarkan paham sesat melalui organisasi Al Qiyadah Al Islamiyah," ungkap buya Amirsyah.

Buya Amirsyah menilai, maraknya penistaan terhadap agama Islam dengan berbagai modelnya saat ini disebabkan dari berbagai faktor. Secara internal umat beragama, ia mengingatkan agar semua tidak boleh kendur dan harus kompak memperkuat pembinaan umatnya agar tidak mudah disesatkan oleh paham atau aliran yang menyesatkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: