Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Respons Video Viral Saifuddin Ibrahim Minta Menag Hapus 300 Ayat Al-Qur'an, Polri Ambil Tindakan

Respons Video Viral Saifuddin Ibrahim Minta Menag Hapus 300 Ayat Al-Qur'an, Polri Ambil Tindakan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mabes Polri merespons cepat video seorang pendeta bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci Al-Qur’an. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan tim dari Bareskrim langsung mengusut video tersebut.

"Polri, khususnya Direktorat Siber Bareskrim akan mendalam isi konten video itu," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (16/3).

Baca Juga: Tanggapi Video Pendeta Saifuddin Ibrahim, Begini Respons MUI

Menkopolhukam Mahfud MD bahkan sudah merespons langsung dan meminta Polri turun tangan menyikapi video yang viral tersebut. "Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud kepada media sebagaimana disiarkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu.

Mahfud mengingatkan, pernyataan pendeta Saifuddin yang meminta Menteri Agama menghapus ayat Al-Qur’an merupakan penistaan agama. Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun.

Pendeta Saifuddin Ibrahim viral setelah videonya yang muncul di media sosial diprotes banyak pihak. Saifuddin, dalam tayangan yang viral itu, meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur’an yang dicetak di Indonesia.

"300 ayat (di Al-Qur’an, red) yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata Saifuddin.

Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun YouTube pribadi Saifuddin Ibrahim, tetapi rekamannya telah tersebar di berbagai media sosial.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: