Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden Resmikan Pabrik Mobil Listrik, PLN Tancap Gas Siapkan 24.720 SPKLU

Presiden Resmikan Pabrik Mobil Listrik, PLN Tancap Gas Siapkan 24.720 SPKLU Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pabrik mobil listrik yang di produksi perusahaan otomotif terkemuka yakni, Hyundai Motor. Hadir mobil listrik ini Presiden berharap  kendaraan listrik tersebut menjadi transportasi utama di Indonesia. 

"Ini momen yang saya tunggu-tunggu, karena kita ingin segera melakukan transisi besar-besaran dari mobil yang berbahan bakar fosil menjadi mobil listrik yang ramah lingkungan" kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Diresmikan Jokowi, Hyundai Perkuat Inovasinya Melalui Pabrik Pertama di Asia Tenggara

Selain itu pula Jokowi mengatakan, kehadiran pabrik mobil listrik ini diharapkan bisa mendorong pengembangan mobil listrik di Indonesia. 

Sementara itu Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, pihaknya (PT PLN) siap mendukung masifnya kendaraan listrik ini. Dengan masifnya kendaraan listrik maka target cabon neutral pada 2060 bisa tercapai. 

"Kami PLN tentu saja mendukung penuh dan berperan aktif dalam membangun ekosistem kendaraan listrik. Mulai dari infrastruktur listrik, pasokan hingga membuat ekosistem tersebut," kata Darmawan Prasodjo dalam keterangan resminya pada Kamis (17/3/2022) 

Untuk mendukung rencana tersebut, Darmawan sapaannya, pihaknya  menargetkan ada 24.720 titik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk kendaraan listrik hingga 2030 mendatang. Saat ini total SPKLU yang ada di Indonesia sudah mencapai 267 unit di 195 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. 

"PLN juga memberikan bundling insentif bagi para pemilik kendaraan listrik berupa diskon tambah daya dan pemasangan home charging station secara gratis," pungkas Darmawan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: