Kredit Foto: Ist
Pakar ilmu pemerintahan, Muhammad Ryaas Rasyid, membahas sinyal Presiden Prabowo Subianto terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, MK berpotensi lebih berani mengambil keputusan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut apabila Prabowo memberikan sinyal agar lembaga itu bertindak secara objektif dan sesuai ketentuan.
"Jadi kalau saya sekarang lihat penguasa yang dimaksud itu kan presiden dan wakil presiden. MK hanya bisa objektif atau sedikit mengoreksi kebiasaannya itu kalau presiden kasih sinyal," ujarnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Senin (5/10)
"Kalau Presiden kasih sinyal silakan diatasi dengan benar. Jangan ragu-ragu. Itu mungkin bisa agak semangat orang MK," imbuhnya.
Sebagai informasi, pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mendalilkan adanya persoalan administratif dan dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SLTA atau sederajat milik Gibran.
Baca Juga: Mikhael Sinaga Temukan Kejanggalan pada Dokumen Gibran, Rismon Sianipar Justru Bilang Asli
Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan paling rendah untuk calon presiden dan calon wakil presiden adalah tamat SMA/SLTA atau sederajat. Menurut Denny Indrayana, ditemukan indikasi awal bahwa syarat formal pendidikan tersebut tidak terpenuhi secara sah sejak awal proses pendaftaran di KPU.
Salah satu tuntutan para pemohon dalam gugatan tersebut adalah meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: