Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tanggapi Pengkritik Ritual Penyatuan Tanah dan Air di Titik Nol IKN, Petrus: Munafikin

Tanggapi Pengkritik Ritual Penyatuan Tanah dan Air di Titik Nol IKN, Petrus: Munafikin Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Presiden Jokowi atas prosesi penyatuan tanah dan air di titik nol Ibu Kota Negara Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur pada Senin (14/3/2022).

Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus mengatakan, penyatuan air dan tanah dari 34 provinsi berbeda dan beragam budayanya, membuktikan Presiden Jokowi tetap mewujudkan komitmennya memajukan Kebudayaan Nasional. Menurut Petrus, langkah tersebut sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa dari keberagaman kebudayaan daerah.

Baca Juga: Anies Bawa Tanah Gusuran Ahok ke Jokowi di IKN, PSI: Kalau Yakin, Tanah Kerukan Kali Mampang!

"Perekat Nusantara sangat menyayangkan sikap nyinyir sejumlah pihak yang menilai Prosesi Penyatuan tanah dan air di titik nol IKN Nusantara sebagai ritual syirik, mistik, primitif, dan sesat karena mereka yang nyinyir adalah orang-orang yang paham konstitusi, lahir dan dibesarkan dalam lingkungan budaya yang lekat dengan ritus dan ritual tradisional," ujar Petrus pada Kamis (17/3).

Petrus juga mengaku heran Benny K Harman (BHK), anggota DPR dari Partai Demokrat juga ikut-ikutan nyinyir dan menilai prosesi penyatuan tanah dan air di IKN Nusantara sebagai perbuatan mistik dan primitif. Dia menilai penilaian tersebut sangat tidak berdasar karena pembangunan IKN Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi simbol identitas nasional.

Selain itu, merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia dari 34 Provinsi berbeda berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Padahal, orang-orang yang nyinyir dan politikus BKH sendiri sejak lahir dibesarkan hingga menjadi anggota DPR RI dan lain-lain itu dalam kesehariannya pada momen tertentu tidak terlepas dari ritual adat, baik oleh para orang tua leluhur di kampung maupun dalam lingkungan di sekitar tempat tinggal.

Penyatuan tanah dan air di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) adalah bagian dari sikap pengakuan, penghormatan, dan pelindungan terhadap tradisi budaya bangsa yang beragam yang diakui dan dihormati sesuai dengan perintah UUD 1945, perintah UU No. 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. Begitu pula dalam Pasal 2 huruf c UU No. 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara di situ ditegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia dari 34 Provinsi berbeda berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dengan demikian, tuduhan sejumlah pihak termasuk BHK Politisi Demokrat bahwa Prosesi Penyatuan tanah dan air di titik nol di Ibu kota Negara Nusantara dari 34 Provinsi yang beragam budayanya, adalah untuk menyeragamkan budaya yang beraneka ragam adalah tuduhan yang tidak bertanggung jawab dan munafik.

Konstitusioanaltas Ritual

Konstitusionalitas dari prosesi ritual penyatuan tanah dan air di titik nol Ibo kota Nusantara, dapat dibaca dalam beberapa pasal dari UUD 1945. Pasal 18B Ayat (1 dan 2) UUD 1945 menyebutkan: Ayat (1): Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemetintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang diatur dengan undang-undang.

Ayat (2): Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang. Pasal 28i Ayat (3) UUD 1945, identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Pasal 32 Ayat (1): Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Pengaturan lebih lanjut dari UUD 1945 itu dituangkan di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda, UU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara.

Legitimasi yang Tinggi

Petrus menilai hadirnya sejumlah menteri, Ketua MPR dan 34 gubernur di seluruh Indonesia di Kecamatan Sepaku, Kalimnatan Timur pada Senin (14/3/2022), membuktikan negara mengakui, menghormati dan melindungi tradisi budaya lokal masing-masing daerah dengan segala perbedaannya. Meski Tradisi Budaya lokal memiliki perbedaan, budaya Indonesia juga memiliki persamaan pada umumnya. Oleh karena itu, Ritual Penyatuan tanah dan air terutama dalam membangun sebuah daerah baru atau rumah baru, selalu diawali dengan prosesi ritual adat istiadat sesuai hukum adat masing-masing daerah.

Bagi pihak-pihak yang menolak atau keberatan dengan proses ritual penyatuan IKN Nusantara, mereka dikategorikan sebagai tidak paham konstitusi, tidak paham prinsip negara hukum dan hukum positif dalam NKRI. "Mereka adalah para munafikin atau mereka sudah mengalami disrupsi dari akar budayanya sendiri akibat pragmatism," kata Petrus.

Perlu dicatat bahwa pembentukan IKN Nusantara, berpijak pada UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang Penataan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi, antara lain ditujukan untuk memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah, berdasarkan pertimbangan 'kepentingan strategis nasional'.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: