Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DPR dan Pemerintah Bahas Nasib Guru PPPK, Sejumlah Menteri Hadir di Rapat Koordinasi

DPR dan Pemerintah Bahas Nasib Guru PPPK, Sejumlah Menteri Hadir di Rapat Koordinasi Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pimpinan DPR RI dan pemerintah kembali menggelar rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Setelah sebelumnya membahas aturan transportasi online, kali ini DPR dan pemerintah membahas status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal juga turut hadir dalam pertemuan yang digelar pada Selasa sore tersebut.

Dari pihak pemerintah, sejumlah pejabat hadir dalam rapat koordinasi tersebut. Mereka antara lain Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri PAN-RB Rini Widiyantini, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.

Selain itu, hadir pula Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat. Kehadiran sejumlah kementerian tersebut menunjukkan pembahasan status guru PPPK melibatkan lintas sektor pemerintahan.

Namun, belum ada penjelasan lebih rinci mengenai poin-poin yang dibahas dalam rapat tersebut maupun keputusan yang dihasilkan. DPR dan pemerintah masih melakukan koordinasi untuk membahas persoalan yang berkaitan dengan status guru PPPK.

Rapat ini berlangsung setelah DPR dan pemerintah sebelumnya menggelar pertemuan serupa untuk membahas Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi online atau ojek online (ojol).

Dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah menyatakan telah mencapai kesepahaman untuk memfinalisasi penyusunan Perpres ojol. Aturan itu nantinya tidak hanya mengatur transportasi penumpang, tetapi juga layanan angkutan barang dan makanan.

Dasco mengatakan pembagian kewenangan pengaturan tarif juga telah disepakati. Tarif angkutan orang akan berada di bawah Kementerian Perhubungan, sedangkan tarif untuk barang dan makanan akan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sementara itu, pelaku transportasi online akan berada di bawah pembinaan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: PPPK Terancam di-PHK, Ini Langkah Pemerintah

"Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," kata Dasco.

Setelah tahap finalisasi, pemerintah akan melakukan harmonisasi rancangan Perpres tersebut. Proses itu akan melibatkan organisasi atau perwakilan pelaku transportasi online serta pihak aplikator.

"Setelah finalisasi hari ini, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpresnya," ujar Dasco.

Kini, fokus rapat koordinasi DPR dan pemerintah bergeser ke persoalan status guru PPPK. Hasil pembahasan tersebut nantinya menjadi perhatian bagi para guru PPPK yang menunggu kejelasan mengenai kebijakan pemerintah terkait status mereka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama