Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tunjuk Hidung Pendeta Saifuddin, Bos PA 212: Ngawur! Nggak Ada Ayat Alquran Ajarkan Radikalisme!

Tunjuk Hidung Pendeta Saifuddin, Bos PA 212: Ngawur! Nggak Ada Ayat Alquran Ajarkan Radikalisme! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif meradang dengan ucapan pendeta Saifuddin Ibrahim yang mengoreksi Alquran dan menyebut 300 ayat dalam kitab suci umat Islam itu mengajarkan hal-hal yang menjurus ke radikalisme. Dia kemudian meminta Pemerintah melalui Kementerian Agama menghapus ratusan ayat tersebut. 

Menurut Slamet Maarif, pernyataan Saifuddin jelas ngawur dan tak berdasar, dia menegaskan, tidak ada satupun ayat Alquran yang mengajarkan hal demikian. Omongan Saifuddin menurut Slamet rawan memicu konflik antar umat beragama.

"Tidak ada ayat dalam Alquran yang mengajarkan radikalisme. Itu pernyataan yang ngawur, tidak berdasar dan jelas sekali bentuk penistaan terhadap Alquran," kata Slamet kepada Populis.id pada Jumat (18/03/2022).

Baca Juga: PA 212 Koar-koar Tuding Densus 88 Sudah Lepas Kontrol: Diduga Jadi Mesin Pembantai Umat Islam!

Kendati rawan memicu konflik, Slamet mendesak pihak kepolisian segera turun tangan mengusut dugaan kasus penistaan agama tanpa perlu menunggu laporan masyarakat, Saifuddin kata dia harus segera dikirim ke penjara.

"Polisi harus segera tangkap dan penjarakan sudah sangat kelewatan dan keterlaluan. Kami mendesak harus ada tindakan tegas untuk memberi efek jera kepada yang bersangkutan," tuturnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa jika tidak diberi efek jera, Saifuddin berpotensi melakukan pelanggaran hukum yang sama di lain waktu. Jika demikian, ia menilai Indonesia sudah darurat penistaan agama.

"Indonesia benar-benar darurat penista Agama, karena hingga saat ini belum ada tindakan terhadap Saifuddin. Padahal ucapannya sangat menyakiti nurani umat Islam," pungkas Slamet.

Diketahui, Menkopolhukam Mahfud MD pun sampai buka suara meminta Polri menyelidiki tayangan video yang memperlihatkan seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang menimbulkan kegaduhan. Mahfud MD menilai pernyataan Saifuddin Ibrahim meresahkan.

Namun, saat LBH Street Lawyer melaporkan Saifuddin ke Bareskrim Mabes Polri, laporan itu ditolak. Hal ini dikarenakan belum ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas pernyataan Saifuddin Ibrahim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: