Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penembak Pengawal Habib Rizieq Divonis Bebas, Tokoh Ini Langsung Minta Komnas HAM Turun Tangan

Penembak Pengawal Habib Rizieq Divonis Bebas, Tokoh Ini Langsung Minta Komnas HAM Turun Tangan Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan atau TP3 Laskar FPI, Abdullah Hehamahua mendesak Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan ulang terhadap kasus unlawful killing laskar FPI.

Permintaan Abdullah tersebut merespons vonis bebas terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dalam perkara Unlawful Killing laskar FPI oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga: Vonis Bebas Penembak Laskar FPI Tuai Kritikan, Ruhut Sitompul Pasang Badan: Hormati Donk!

"Iya kami akan minta Komnas HAM untuk memproses kembali melakukan proses penyidikan ulang," kata Abdullah saat dihubungi, Jumat sore.

Komnas HAM memang sebelumnya pernah melakukan pengusutan terhadap kasus peristiwa berdarah di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek tersebut. Bahkan hasil rekomendasi pengusutan tersebut telah dilaporkan Komnas HAM ke presiden.

Namun, menurut Abdullah, pengusutan yang pernah dilakukan Komnas HAM belum jelas. Ia meminta agar kasus tersebut dibawa ke Pengadilan HAM.

"Apa yang dilaporkan oleh Komnas HAM kepada presiden tahun lalu itu bukan proses penyelidikan pro justisia, itu hanya proses pemantauan seperti yang dilakukan oleh polisi di KM 50," tuturnya.

"Maka dari itu Komnas HAM harus melakukan proses penyelidikan pro justisia menurut KUHAP hasilnya itu akan dibawa ke pengadilan HAM," sambungnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: