Stafsus Presiden Joko Widodo, Ayu Kartika menggelar pernikahannya dengan Gerald Sebastian pada Jumat (18/03/2022).
Namun, pernikahan tersebut menarik perhatian publik lantaran fakta menyelenggarakan pernikahan beda agama.
Baca Juga: Menggelegar! Omongan Netizen Soal Penikahan Beda Agama Stafsus Presiden Jokowi: Zina Seumur Hidup!
Ayu Kartika yang beragam Islam memutuskan menjalin hubungan pernikahan dengan Gerald Sebastian yang beragama Katolik.
Hal itu memantik reaksi dari berbagai pihak, termasuk Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, yang menyebut pernikahan itu tidaklah dibolehkan alias tidak sah.
Dia memaparkan, alasan pernikahan itu tidak diperbolehkan merujuk Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam undang-undang itu dijelaskan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
“Kita minta dilakukan semacam verifikasi dalam konteks UU Nomor 1 Tahun 74, itu artinya secara tegas dan jelas beda agama tidak dibolehkan. Harus dengan seagama karena sesuai dengan keyakinan,” tuturnya, melansir Terkini.id--jaringan Suara.com, Sabtu (19/3/2022).
Lanjut Amirsyah, berdasarkan UUD 1945 juga tertulis jelas bahwa pada Pasal 29 Ayat 1 menyatakan bahwa ‘Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa’, sedangkan ayat 2 berbunyi ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’.
Kemudian terkait ijab kabul, yaitu sah atau tidaknya pernikahan beda agama, menurut Amirsyah, kembali lagi kepada UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Nah, seperti UU Tahun 74 cek lagi. Itu jelas bahwa itu perkawinan dalam undang-undang itu seagama, bukan berbeda agama," paparnya.
Baca Juga: Buka Suara Lagi, Guntur Romli Soal Nikah Beda Agama: Banyak Ulama Membolehkan
Melansir YouTube Ayu Kartika Dewi, mereka melaksanakan dengan dua prosesi pernikahan, yaitu akad nikah secara Islam yang sesuai dengan keyakinan Ayu dan pernikahan di Katedral yang sesuai dengan keyakinan Gerald.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: