Kominfo Ngaku Belum Bisa Blokir Akun Pendeta Saifuddin, Sejauh Ini Kita Masih . . .
Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) melakukan pemutusan 60 konten Pendeta Saifuddin Ibrahim yang melanggar peraturan.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong mengatakan, Pemutusan akses didasarkan pada permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) maupun patroli siber tim Kominfo.
"Ada 60 konten Syaifuddin Ibrahim lainnya, baik yang ditemukan di Youtube, Instagram, Facebook, dan Tiktok telah diajukan pemutusan akses kepada platform digital terkait," ujar Usman saat dikonfirmasi WartaEkonomi, Minggu (20/3/2022).
Baca Juga: Pendeta Saifuddin Minta 300 Ayat Alquran Dihapus, Gus Miftah: Hati-Hati, Berani ke Tempat Saya?
Meski telah melakukan penurunan terhadap beberapa konten milik Pendeta yang sangat sensitif bagi umat islam tersebut, Kominfo sampai dengan saat ini masih belum dapat memblokir akun media sosial daripada Saifudin Ibrahim.
Usman mengatakan, sampai saat ini, tim Kominfo masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut. Penelusuran masih terus dilakukan terhadap seluruh konten yang berkaitan dengan Saifuddin Ibrahim.
"Sejauh ini kita masih men-take down kontennya. Untuk mem-blokir akunnya, kita masih menunggu hasil penyelidikan Polri," ujarnya.
Baca Juga: Minta 300 Ayat Alquran Dihapus, Pendeta Saifuddin: Sebut Saya Penista Agama, Agama Siapa Sih?
Diberitakan sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim semakin menjadi-jadi setelah pernyataannya yang menyebut 300 ayat Alquran mengajarkan kegiatan yang menjurus pada tindak radikalisme dan terorisme dikecam berbagai pihak.
Meski pernyataan itu ramai dihujat termasuk Menko Polhukam Mahfud MD yang terang-terangan mengatakan, Saifuddin telah menista agama Islam. Namun yang bersangkutan tetap masih ngotot dan terlihat enteng berbicara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Annisa Nurfitri