Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkeu Tetapkan Kebijakan Tarif PNBP Baru, Apa Itu?

Menkeu Tetapkan Kebijakan Tarif PNBP Baru, Apa Itu? Kredit Foto: SystemEver
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022. PMK ini nantinya diharapkan dapat mengakomodir jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri pada Kementerian ESDM, sehingga pemungutan atas jenis PNBP dimaksud memiliki dasar hukum yang kuat.

Penetapan PMK ini telah selaras dengan kebijakan nasional yang telah diatur dalam Undang-Undang, yang menetapkan bahwa pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) atau pemegang Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat melakukan penjualan ke luar negeri setelah kebutuhan batubara dalam negeri terpenuhi.

Baca Juga: Kemenkeu Perpanjang Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menambahkan “ Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum.”

Tujuan ditetapkannya peraturan ini untuk memastikan bahwa pasokan minerba dalam negeri khusunya batubara dapat tercukupi (untuk kepentingan PLN, industri semen, dan lainnya), sebelum pada akhirnya diekspor ke luar negeri.

Namun, masih terdapat perusahaan pemegang IUP atau IUPK yang belum patuh melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri, hal ini menyebabkan batubara tidak selalu tersedia dalam jumlah yang cukup di dalam negeri. Sehingga, industri di dalam negeri mengalami kekurangan bahan baku untuk operasionalnya yang menyebabkan ketersediaan produk industry untuk kepentingan umum pun menjadi terganggu.

“Dengan adanya PMK ini diharapkan dapat mengatur pengenaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tidak memenuhi kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri, berupa pengenaan denda atau dana kompensasi”, tambah Isa Rachmatawarta.

Adapun pokok-pokok substansi PMK ini terdiri atas 5 (lima) Pasal, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pasal 1 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri terdiri atas denda dan dana kompensasi.
  • Pasal 2 Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini.
  • Pasal 3 Seluruh PNBP berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri pada Kementerian ESDM wajib disetorkan ke Kas Negara.
  • Pasal 4 Tata cara pengenaan denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PNBP.
  • Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Adanya penerbitan PMK ini diharapkan menjadi alat untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan pemegang IUP atau IUPK untuk melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: