Polda Metro Jaya membantah adanya dugaan unsur politis dalam penetapan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.
"Saya rasa begini, kalau penyidik ini bekerja berdasarkan fakta hukum. Kita tidak pernah melihat faktor lain terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya. Dan kalau kita lihat penerapan tersangka tidak tergesa-gesa," ungkap Zulpan kepada wartawan, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Lanjut Zulpan, kasus ini sebenarnya akan diselesaikan dengan mengedepankan restorative justice. Namun, dari beberapa mediasi yang diagendakan tidak ditemukan adanya titik terang.
"Sehingga pada Jumat lalu, penyidik menetapkan mereka berdua sebagai tersangka dan hari ini kita lakukan pemeriksaan yang masih masih berlangsung," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: