Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mal Pelayanan Publik Hadir di Kudus, Bisa Layani 387 Layanan

Mal Pelayanan Publik Hadir di Kudus, Bisa Layani 387 Layanan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masyarakat Kudus tidak perlu lagi repot jika harus mengurus berbagai administrasi. Sebab, kini Pemkab Kudus memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP), di mana berbagai pelayanan tergabung dalam satu tempat.

Bupati Kudus HM Hartopo menyampaikan, setelah sempat tertunda karena refocusing anggaran pada 2020, akhirnya MPP di Kabupaten Kudus bisa rampung pada 2021. Keberadaan MPP, sebagai upaya dalam menyediakan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat.

“Mal Pelayanan Publik ini punya pelayanan yang lumayan lengkap. Masyarakat semakin mudah mengakses berbagai layanan dalam satu gedung,” ungkap bupati, pada soft launching MPP Kudus, Senin (21/3/2022).

Disampaikan, terdapat 24 instansi dan 387 jenis layanan, yang tergabung dalam MPP. Kemudahan dan kecepatan menjadi poin dari pelayanan di MPP. “Kami menghadirkan 24 instansi dan 387 jenis layanan, yang akan memudahkan masyarakat,” terangnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti menyampaikan, saat ini baru dua lantai MPP yang beroperasi. Namun, rencananya akan ada tiga lantai, yang akan ditempati Sekretariat DPMPTSP.

“Pembangunan lantai tiga masih menyesuaikan keuangan daerah,” ucapnya.

Disampaikan, beberapa instansi dari provinsi belum bisa secara efektif beroperasi selama lima hari. Untuk mengisi kekosongan, pihaknya mempersilakan instansi lain untuk bergabung.

Peluang itu dimanfaatkan pihak swasta, yang berencana menggandeng konsultan lingkungan atau sertifikat laik fungsi.“Sementara 24 instansi, tapi kami tak menutup kemungkinan instansi lain bergabung,” pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: