- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Pemerintah Jangan Takut Naikkan Harga Pertamax karena Bukan BBM Bersubsidi
Bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax merupakan barang yang tidak disubsidi oleh negara. Oleh karena itu, kebijakan harga BBM berkadar oktan (RON) 92 itu sudah sewajarnya ditentukan oleh badan usaha dalam hal ini Pertamina (Persero).
Agus Pambagyo, pengamat kebijakan publik, mengungkapkan bahwa terkait penentuan harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax, pemerintah tidak perlu ikut campur dalam penentuan harga barang nonsubsidi.
“Silakan saja, boleh naikkan (harga Peramax),” ujar Agus, Kamis (24/03).
Menurut dia, harga jual BBM Pertamax saat ini sudah tidak sehat karena selisih harga BBM nonsubsidi yang dijual Pertamina sangat jauh dari harga sebenarnya yang sesuai dengan harga keekonomian. Saat ini Pertamax dijual Rp9.000 per liter, padahal keekonomiannya lebih dari Rp14.000.
“Dijelaskan saja, pada harga Rp9.000, siapa yang mau nalangi itu (selisihnya),” katanya.
Agus mengatakan pemerintah terkesan takut terhadap opini yang berkembang di masyarakat dengan kenaikan harga Pertamax. Untuk itu, kata dia, pemerintah harus bertanggungjawab dengan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat tentang status BBM Pertamax yang tidak disubsidi.
“Pemerintah kan takut buat menaikkan harga. Jelaskan saja ke publik bahwa Pertamax itu bukan barang subsidi,” katanya.
Sudah lebih dari dua tahun Pertamina tidak menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. Padahal pesaingnya yang menjual BBM dengan kadar oktan (RON) 92 telah beberapa kali menaikkan harga, apalagi saat harga minyak mentah dunia terus meningkat sejak beberapa bulan terakhir.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: