Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tega! Ayah di Solo Perkosa Anaknya yang Berusia 13 Tahun, KemenPPPA Langsung Murka!

Tega! Ayah di Solo Perkosa Anaknya yang Berusia 13 Tahun, KemenPPPA Langsung Murka! Kredit Foto: Kementerian PPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang anak berusia 13 tahun di Kota Solo, Jawa Tengah menjadi korban pemerkosaan hingga 8 kali selama beberapa bulan terakhir. Ironisnya, pelaku perkosaan terhadap ABG tersebut adalah ayah kandungnya sendiri berinisial AA (36), warga Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah. 

Pelaku memerkosa anak kandungnya secara berulang kali sejak Desember 2021 lalu. Kasus ini terbongkar setelah ibu korban berinisial MEP (31)  melaporkan suaminya ke polisi, Minggu (6/3/2022). 

Baca Juga: Kasus Bocah Diperkosa Ayahnya di Balaraja, KemenPPPA Minta Pelaku Dipidana dengan UU 17 Tahun 2016

Menanggapi kasus ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengecam keras perbuatan keji seorang ayah kandung di Solo, Jawa Tengah, yang memperkosa berulang kali anak perempuannya sendiri yang masih berusia 13 tahun. 

Menteri Bintang mendorong agar hukum ditegakkan seadil-adilnya untuk kasus tersebut dan jangan ada toleransi. 

“Fakta bahwa lingkungan keluarga atau lingkungan terdekat anak tidak sepenuhnya aman, menjadi pembelajaran bahwa menjadi penting untuk membekali anak-anak kita dengan pengetahuan dan keberanian untuk melaporkan kekerasan yang ditemui atau dialami sebagai salah satu bentuk upaya melindungi dirinya sendiri,” kata Menteri Bintang dalam keterangannya, Kamis (24/4/2022). 

Ia juga mengatakan karena Kota Solo sudah meraih predikat Kota Layak Anak (KLA), harapannya penanganan kasus ini bisa lebih baik dan komprehensif. 

Bintang secara khusus berharap agar kasus tersebut segera diselesaikan dengan tuntas dan ada efek jera bagi pelakunya. Saat ini pelaku AA telah diamankan di Mapolresta Surakarta untuk mempertangunggjawabkan perbuatan cabulnya itu. Kepada polisi, pelaku AA mengaku telah memperkosa anak kandungnya itu sejak Desember 2021. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: