Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tega! Ayah di Solo Perkosa Anaknya yang Berusia 13 Tahun, KemenPPPA Langsung Murka!

Tega! Ayah di Solo Perkosa Anaknya yang Berusia 13 Tahun, KemenPPPA Langsung Murka! Kredit Foto: Kementerian PPPA

Menurut Bintang, pelaku dapat dikategorikan sebagai predator anak berperilaku menyimpang yang kelakuannya sudah tidak bisa ditoleransi sehingga perlu adanya efek jera. 

Ia mengatakan bila pelaku terbukti memenuhi unsur Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan yang ancaman maksimal-nya berupa pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Dalam hal karena tindak pidana dilakukan oleh Orang Tua yaitu ayah kandung, maka pidananya dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana. 

Baca Juga: Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Tewas di Semarang, Menteri PPPA Desak Penegakan Hukum Tegas

Dalam beberapa waktu terakhir, kasus kekerasan seksual dan predator anak bagaikan fenomena gunung es dimana dari kasus yang terungkap, kata dia pelaku sebagian besar merupakan orang terdekat. 

Oleh karena itu, kasus kekerasan seksual terhadap anak menurut Bintang harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Pengawasan dan antisipasi harus dikedepankan agar kasus serupa tidak terulang. 

Menteri Bintang mengapresiasi aparat Polresta Surakarta yang telah merespons cepat dan menangani kasus tersebut. Ia juga mengajak semua pihak termasuk korban untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. 

Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129. 

“Pemerintah juga telah menyediakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 29 Provinsi dan 165 Kabupaten/Kota yang siap memberikan pendampingan kepada seluruh masyarakat, terutama perempuan dan anak Indonesia,” katanya. 

Agar kasus serupa tidak kembali terjadi, KemenPPPA melalui Dinas PPPA juga melakukan evaluasi dan optimalisasi upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.

Baca Juga: Ibu Bunuh Anak Kandung di Brebes Diduga Depresi Tekanan Ekonomi, Begini Tanggapan Menteri PPPA

“Pelibatan peran serta masyarakat juga menjadi penting agar untuk mendeteksi dan memberikan penanganan awal kasus kekerasan terhadap anak,” katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: