Kasus Bocah Diperkosa Ayahnya di Balaraja, KemenPPPA Minta Pelaku Dipidana dengan UU 17 Tahun 2016
Seorang kuli bangunan diamankan Polsek Balaraja, Polres Kota Tangerang setelah melakukan perbuatan asusila dengan memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil 11 minggu. Aksi bejat pelaku berinisial S (48) diketahui berawal dari kecurigaan ibu korban yang kerap melihat anaknya (13) mual-mual.
Atas kondisinya itu, dia lalu membawanya ke klinik dan diketahui putrinya tengah mengandung selama 11 minggu.
Baca Juga: 8 Remaja Laki-laki di Purwakarta Jadi Korban Pencabulan Pria Paruh Baya, Ini Kata Kemen-PPPA
Menanggapi kejadian ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang dilakukan terduga pelaku ayah asuhnya di Balaraja, Tangerang, sangat biadab. KemenPPPA mendorong aparat penegak hukum agar dapat menerapkan UU No. 17 Tahun 2016 untuk menuntut terduga pelaku.
“Kami mengapresiasi pihak kepolisian yang cepat menangkap terduga pelaku dan mendorong agar dapat memberikan hukuman berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kasus ini dapat dituntaskan secepatnya, “ kata Deputi Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA, dalam keterangan pers, Rabu (23/3/2022).
Nahar mengatakan berdasarkan informasi yang diungkap oleh Polisi, kasus kekerasan seksual berlangsung selama enam tahun sejak anak berusia tujuh tahun hingga 13 tahun. Sebab itu, apabila terbukti melanggar Pasal 76D dan 76E UU 35 Tahun 2014, KemenPPPA mendorong aparat penegak hukum agar terduga pelaku dapat diancam dengan pidana dalam Pasal 81 dan 82 UU 17 Tahun 2016.
Sesuai Pasal 81 ayat 1, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda Rp5 miliar. Mengingat terduga pelaku adalah bapak asuh, sesuai Pasal 81 ayat 3 pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana pada ayat 1.
Baca Juga: Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Tewas di Semarang, Menteri PPPA Desak Penegakan Hukum Tegas
“Terduga pelaku juga dapat diberikan hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, bahkan jika memenuhi unsur Pasal 81 ayat (4) dan (5) UU 17 tahun 2016 maka pelaku dapat dikenai tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik,” kata Nahar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar