Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Penembak Mati Laskar FPI Divonis Bebas, Respons Keluarga Korban: Membunuh Keadilan!

Polisi Penembak Mati Laskar FPI Divonis Bebas, Respons Keluarga Korban: Membunuh Keadilan! Kredit Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Suhada (52), satu dari enam keluarga korban merespons vonis bebas dua terdakwa kasus penembakan terhadap Anggota Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella oleh Majelis Hakim.

Ayah Faiz Ahmad Syukur itu mengaku sedari awal sidang tersebut tidak setuju. Menurutnya, sidang tersebut penuh dengan rekayasa, dan menutupi aktor intelektual di balik peristiwa penembakan itu.

Baca Juga: Dua Polisi Penembak Mati Laskar FPI Divonis Bebas, Omongan Pentolan 212 Nggak Main-main: Dagelan!

"Sidang itu menutupi kasus sebenarnya," kata Suhada saat berbincang dengan JPNN.com di kedimaannya, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (27/3). Menurut Suhada, sidang tersebut seharusnya digelar di Pengadilan HAM, bukan di PN Jaksel.

"Sidangnya lama lagi, seolah mereka nyari yang bakal menjadi korban dan tersangka," kata Suhada.

Suhada menegaskan vonis bebas terhadap Briptu Fikri dan Ipda Yusmin sudah diduganya sejak awal. "Saya katakan terserah, orang sidangnya saya enggak ikut campur. Itu kezaliman," kata Suhada.

Suhada mengatakan seharusnya sidang itu menegakkan keadilan. Namun, kata dia, sidang itu jauh dari kata keadilan.

"Sidang itu untuk menegakkan keadilan, sidang itu justru untuk membunuh keadilan," kata Suhada. Seperti diketahui, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, yang merupakan terdakwa kasus penembakan terhadap Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, divonis bebas.

Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: