Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PLN Insurance dan PLN Pusharlis Teken Nota Kesepahaman Penutupan Asuransi Umum

PLN Insurance dan PLN Pusharlis Teken Nota Kesepahaman Penutupan Asuransi Umum Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (PLN Insurance) dan PT PLN Pusat Pemeliharaan Listrik (Pusharlis) menandatangani nota kesepahaman Kerjasama Penutupan Asuransi Umum.

Penandatanganan dilakukan pada Jumat (25/3) bertempat di Gedung Dana Pensiun PLN. Penandatanganan dilakukan langsung Presiden Direktur PLN Insurance Moch. Hirmas Fuady dengan General Manager PT PLN Pusharlis Suroso.

“Penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai komitmen bersama antara PLN Insurance dan PT PLN Pusharlis dalam meningkatkan pelayanan di sektor kelistrikan indonesia. Diharapkan dengan nota Kesepahaman tersebut dapat meningkatkan kinerja dan berperan dalam peningkatkan pelayanan sektor kelistrikandi Indonesia,” ujar Presiden Direktur PLN Insurance Moch Hirmas Fuady.

Soal kinerja, PLN Insurance kata dia tetap tumbuh berkembang meski di tengah pandemi. Sebagai bagian dari unit usaha Dana Pensiun PLN (Persero), PLN Insurance berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi mitra kerja maupun pemegang polis.

Kini PLN Insurance memiliki 21 jaringan kantor yang tersebar diseluruh Indonesia. Didukung dengan karyawan yang berdedikasi dan profesional untuk melayani pelanggan individual, usaha skala kecil , menengah maupun korporasi besar dan industrial.

Di tahun 2021 PLN Insurance mendapatkan penghargaan Golden Trophy untuk kategori perusahaan asuransi umum dengan predikat ‘SangatBagus’ selama lima tahun berturut-turut dari Majalah InfoBank.

PLN Insurance memiliki beberapa produk asuransi yaitu : penjaminan, rekayasa, kendaran bermotor, kredit, pengangkutan kapal, properti dan kecelakaan diri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: