Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ceramah Maksimal 15 Menit, Begini Isi Surat Edaran Muhammadiyah untuk Ramadan

Ceramah Maksimal 15 Menit, Begini Isi Surat Edaran Muhammadiyah untuk Ramadan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jelang bulan suci Ramadhan, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan Edaran 01/2022 soal Panduan Penerapan Protokol Kesehatan Kegiatan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443H.

Dalam edaran itu, salah satunya mengatur tentang pelaksanaan Shalat Tarawih oleh umat Islam secara berjamaah di masjid.

Baca Juga: Soal Awal Ramadan, MUI Berpesan: Jangan Melecehkan, Mengejek, Apalagi Fitnah!

"Pengurus masjid/mushalla dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah Shalat Fardu, Tarawih, dan Jumat secara berjamaah dengan memenuhi ketentuan," demikian bunyi edaran yang ditandatangani Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti, mengutip Antara, Selasa (29/3/2022).

Disebutkan, pelaksanaan Shalat Fardu, Tarawih, dan Jumat berjamaah hanya boleh dilakukan bagi jamaah yang sehat, sedangkan mereka yang sakit tidak diperkenankan ikut shalat berjamaah.

Meski begitu, tidak ikut Shalat Jumat karena uzur/sakit dapat diganti dengan Shalat Zuhur di rumah.

Selain itu, penyampaian khutbah atau ceramah dilakukan maksimal 15 menit. Tidak mengedarkan kotak infak dan disimpan di tempat tertentu dengan diperhatikan pengaturan agar tidak berkerumun.

Jika jumlah anggota jamaah ramai, maka dapat dimungkinkan shalat berjamaah dilakukan dalam dua sesi atau sesuai keperluan.

Saf shalat dapat dirapatkan dengan mengikuti ketentuan bahwa masjid/mushalla memiliki ventilasi yang baik, jamaah wajib memakai masker KN95 atau menggunakan masker kain yang dilapis ganda dengan masker bedah, dan jamaah yang hadir di masjid/mushalla sudah mendapat vaksin minimal dua dosis.

Baca Juga: Penetapan Ramadan Kemungkinan Berbeda, MUI Langsung Buka Suara

"Apabila syarat dan ketentuan di atas tidak dapat dipenuhi maka saf shalat berjamaah dan kegiatan ibadah lainnya tetap harus berjarak," tulis edaran tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: