Tok! MK Tolak Gugatan, Jenderal Andika Perkasa Jabat Posisi Panglima TNI Sesuai Jadwal Awal!
Sebelumnya, Gugatan tentang aturan pensiun bagi TNI mendapat sorotan dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.
Jenderal Andika Perkasa supaya majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengadili gugatan ini seadil-adilnya.
Baca Juga: Prajurit TNI Tewas di Tangan KKB Papua, Dudung Abdurachman Diminta Jangan Sibuk "Radikal Radikul"
Sedangkan Arteria Dahlan menjelaskan, batas usia pensiun ditentukan oleh pembentuk undang-undang berdasarkan kebutuhan masing-masing institusi sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Menanggapi hal itu, Jenderal Andika mengatakan, saat ini pemerintah dan DPR tengah membahas rencana perubahan terhadap UU TNI.
"Di dalam materi undang-undang, termasuk perubahan batas usia pensiun," kata Panglima TNI Andika Perkasa. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto