Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Disangka! Omongan Menag Yaqut Menggelegar Soal Hilangnya Madrasah di RUU Sisdiknas

Gak Disangka! Omongan Menag Yaqut Menggelegar Soal Hilangnya Madrasah di RUU Sisdiknas Kredit Foto: Instagram/Yaqut Cholil Qoumas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hilangnya frasa madrasah dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menimbulkan polemik. Merespons polemik terkait hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pun bersuara.

Ia mengemukakan, jika tidak pernah ada rencana penghapusan bentuk-bentuk satuan pendidikan dalam RUU tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Isu Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas, Nadiem Makarim: Kami Memberikan Fleksibilitas...

Lebih lanjut, ia menegaskan, jika penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA bakal diperjelas dalam bagian lain.

"RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap eksistensi pesantren dan madrasah, nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas," katanya pada Rabu (30/3/2022).

Ia mengemukakan, hal tersebut dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang. Dengan demikian, menurutnya, akan menjadi lebih fleksibel dan dinamis.

"Saya pun yakin bahwa dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas, mutu pembelajaran untuk semua peserta didik di Indonesia akan meningkat, dan kualitas sistem pendidikan kita akan semakin membaik di masa depan," ucapnya.

Untuk diketahui dalam draf RUU Sisdiknas, pemerintah tak lagi menyebut satuan pendidikan dasar maupun menengah.

Hal tersebut kemudian diganti dengan jenjang pendidikan dasar kelas 1 sampai 9, dan jenjang pendidikan menengah kelas 10 sampai 12.

Baca Juga: Telak! Sorot Tajam Dukungan Jokowi 3 Periode, Perludem: Presiden Boneka Gitu...

Sementara pada UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, satuan pendidikan ditulis secara jelas seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: