Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tanggapi Isu Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas, Nadiem Makarim: Kami Memberikan Fleksibilitas...

Tanggapi Isu Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas, Nadiem Makarim: Kami Memberikan Fleksibilitas... Kredit Foto: Instagram/Nadiem Makarim
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menanggapi isu dihapusnya Madrasah dari RUU Sisdiknas, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menekankan bahwa satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (madrasah) akan tetap ada dalam RUU Sisdiknas.

“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami,” ungkap Menteri Nadiem dalam keterangan tertulisnya bersama dengan Menteri Agama, di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Heboh Masalah Hapus Madrasah dari RUU Sisdiknas, Nadiem Makarim dan Menag Yaqut Sepakati Hal Ini

Nadiem menegaskan baik sekolah maupun madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas.

"Apa yang kami lakukan adalah memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang,” terang Menteri Nadiem.

Dirinya melanjutkan, nantinya penamaan secara spesifik seperti Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga lebih fleksibel dan dinamis.

Sementara itu di pihak lain, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bahwa Kementerian Agama selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas.

"RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap ekosistem pesantren dan madrasah. Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas,” ungkap Yaqut.

Yaqut merasa yakin dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibiltas dalam RUU Sisdiknas mutu pembelajaran untuk semua peserta didik Indonesia akan meningkat.

Baca Juga: Dihujat Satu Indonesia Gegara Isu Madrasah Dihapus di RUU Sisdiknas, Ini Pembelaan Nadiem Makarim

“Kualitas sistem pendidikan kita pun akan semakin membaik di masa depan,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: