Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tidak Mau Pindah, 23 Warga Masih Tinggali Aset Tanah Milik PT Pertamina

Tidak Mau Pindah, 23 Warga Masih Tinggali Aset Tanah Milik PT Pertamina Kredit Foto: Pertamina
Warta Ekonomi, Jakarta -

Meskipun telah dilakukan sosialiasi oleh PT Pertamina sejak 2011, saat ini masih ada 23 warga di Kawasan Pancoran Buntu 2 yang menduduki tanah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Selatan, Mahludin, mengatakan bahwa saat ini sebanyak 23 warga masih bertahan menduduki lahan di Pancoran Buntu 2 milik PT Pertamina di Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam hal ini, Pemkot Jakarta Selatan telah meminta 23 warga tersebut untuk membongkar mandiri tempat tinggalnya tersebut.

Baca Juga: PT Pertamina Lakukan Pemulihan Aset Tanah di Pancoran Buntu 2 sejak 2021

"Ya sebenarnya kita berharap demikian karena mereka sudah tinggal cukup lama, artinya sudah cukup," kata Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Selatan, Mahludin, di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Mahludin berharap kepada warga untuk segera pindah secara sukarela sebelum dilakukan penertiban dan pemulihan aset. "Karena itu (lahan Pancoran Buntu 2) akan digunakan, saya harap warga bisa meninggalkan secara sukarela karena itu aset negara," ucap dia.

Pemkot Jakarta Selatan, lanjut Mahludin, menyatakan bahwa lahan di Pancoran Buntu 2 di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan merupakan milik PT Pertamina. Hal itu berdasarkan sertifikat yang dimiliki Pertamina dan juga putusan pengadilan.

"Saya rasa kalau kita melihat dari apa yang dimiliki oleh Pertamina itu statusnya jelas. Sertifikat sudah ada dan keputusan pengadilan juga," kata Mahludin.

Dengan demikian, lanjut Mahludin, aset milik Pertamina di Pancoran Buntu 2 perlu diamankan oleh pemerintah. Selain itu, Mahludin menyebut polemik sengketa lahan di Pancoran Buntu 2 juga mendapat atensi dari Kejaksaan.

"Jadi kalau hak Pertamina sebenarnya sebagai BUMN aset negara itu mungkin harus kita amankan. Itu aset negara dan ini juga dapat atensi dari kejaksaan," ujar dia.

Terkait sosialisasi, Pemkot Jakarta Selatan telah mempertemukan pihak PT Pertamina dengan warga yang masih bertahan di Pancoran Buntu 2. Sosialisasi tersebut juga dihadiri Camat Pancoran Rizki Adhari, Kapolsek Pancoran Kompol Rudiyanto, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, Kodim 0504 Jakarta Selatan, dan Satpol PP.

Namun, dari 23 warga yang diundang, hanya dua orang yang menghadiri sosialisasi pemulihan aset. Dua orang warga yang hadir hanya menyampaikan surat penolakan sosialisasi dengan alasan tidak memiliki landasan hukum.

Terkait hal itu, Tim Recovery Aset Pertamina, Aditya Karma, mengatakan, tahapan pemulihan aset negara diatur dalam Pergub 207 tahun 2016. Bersamaan dengan hal tersebut, pihaknya menyampaikan kepada warga bahwa lahan seluas 4,4 hektare itu merupakan aset milik Pertamina.

Lahan itu tercatat sebagai aset penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia kepada PT Pertamina (Pesero) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.23/KMK.06/2008 dengan nomor harmoni aset 100001418. Selain itu, aset tanah tersebut tercatat sebagai objek pajak PBB dengan NOP 31.71.041.006.005-0106.0. Hal tersebut dikuatkan lewat Putusan Peninjauan Kembali No. 585/PK/PDT/1992 dan 586/PK/PDT/1992 yang diputus pada tahun 1996.

"Sosialisasi ini dilakukan sesuai Pergub 20, sehingga pelaksanaan recovery aset itu harus melalui tahapan pembinaan agar warga mau dipindahkan, harapannya begitu," kata Aditya di Kantor Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

"Namun, hari ini kelihatannya warga masih salah mengerti dengan menganggap ini bukan forum yang memiliki landasan hukum sehingga mereka menolak," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: