Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PT Pertamina Lakukan Pemulihan Aset Tanah di Pancoran Buntu 2 sejak 2021

PT Pertamina Lakukan Pemulihan Aset Tanah di Pancoran Buntu 2 sejak 2021 Kredit Foto: Pertamina
Warta Ekonomi, Jakarta -

Proses pemulihan lahan Pancoran Buntu 2 diungkapkan Tim Recovery Aset Pertamina, Aditya Karma, telah dilakukan pihaknya sejak tahun 2021. Dalam hal ini, pihaknya mendata warga sekaligus menyosialisasikan tentang proses pemulihan aset milik PT Pertamina yang terletak di Jalan Pasar Minggu Raya, Pancoran, Jakarta Selatan.

Bersamaan dengan hal tersebut, pihaknya menyampaikan kepada warga bahwa lahan seluas 4,4 hektare itu merupakan aset milik Pertamina. Lahan itu tercatat sebagai aset penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia kepada PT Pertamina (Pesero) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.23/KMK.06/2008 dengan nomor harmoni aset 100001418.

Baca Juga: Keputusan Pertamina Menaikkan Harga Pertamax Akan Berdampak ke 115 Juta Masyarakat

Selain itu, aset tanah tersebut tercatat sebagai objek pajak PBB dengan NOP 31.71.041.006.005-0106.0. Hal tersebut dikuatkan lewat Putusan Peninjauan Kembali No. 585/PK/PDT/1992 dan 586/PK/PDT/1992 yang diputus pada tahun 1996.

"Dalam putusan, Mahkamah Agung menyatakan Pertamina merupakan pemilik satu-satunya yang sah dari tanah-tanah dan bangunan di Pancoran Buntu II," ungkap Aditya dihubungi pada Jumat (1/4/2022).

Menurutnya, atas dasar tersebut, pihaknya terus berupaya untuk memulihkan aset. Sebab, tidak hanya merupakan asset negara, lahan Pancoran Buntu 2 diungkapkannya akan dijadikan sebagai lokasi sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Ini sesuai dengan instruksi Ibu Menteri Keuangan. Lahan di Pancoran Buntu akan menjadi lokasi sinergi BUMN ke depannya," jelasnya.

Berkaitan dengan hal ini, warga yang juga sekaligus mantan Sekretaris RT di kawasan Pancoran Buntu 2, Jakarta Selatan, Didik, mengaku telah diperlihatkan bukti-bukti terkait kepemilikan lahan tersebut. Dirinya membandingkan bukti yang dimiliki PT Pertamina dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

"Saya begitu diberitahu Pertamina hak milik ada, ada bukti-bukti segala macam, terus saya bandingkan dengan ahli waris yang selama ini katanya yang punya, tapi gak ada barang bukti," kata dia.

Setelah membandingkan bukti-bukti tersebut, Didik pun memilih untuk meninggalkan lapak di Pancoran Buntu 2. "Akhirnya saya dengan ikhlas pergi dari situ. Dulu orang tua di sana juga pernah ngomong ke saya, 'Dik suatu saat ada pengosongan, udah kamu ikhlas aja. Mana yang terbaik, udah kamu ambil'," ujar dia.

Di sisi lain, Didik mengaku telah mendapatkan uang tali kasih dari Pertamina. Menurutnya, uang tali kasih itu terbagi menjadi tiga klaster sesuai besaran lapak bangunan. "Terus terang, saya tidak menutup-nutupi. Jadi dari 1-100 meter sekitar Rp17 juta; 100-300 meter sekitar Rp38 juta. Terus 300 meter sekian itu Rp60,5 juta," ungkap Didik.

Didik pun mengungkapkan, pertama kali menginjakkan kaki di Pancoran Buntu 2 antara tahun 1988 hingga 1989, yang saat itu masih dalam lahan kosong dan belum banyak yang menghuni. Meski demikian, Didik menyebut saat itu sudah ada 27 orang yang menempati lahan Pancoran Buntu 2 dengan mengatasnamakan ahli waris. Padahal, jelas Didik, ketika itu pelang PT Pertamina sudah terpasang di lahan Pancoran Buntu 2.

"Memang ada salah satu yang dipercaya ahli waris untuk mengelola di situ, ya dia bilang bahwasanya lahan itu bukan milik Pertamina," tutur Didik.

Ia mengungkapkan, saat itu, biaya untuk mengontrak di Pancoran Buntu 2 berkisar Rp6-7 juta per tahun. "Jadi seandainya kalau mau ngontrak lahan-lahan kosong, ya sudah mau berani berapa," tambahnya.

Dia pun menegaskan, lahan Pancoran Buntu 2 mulai ramai diduduki warga pada tahun 2008 hingga 2009. Mayoritas dijadikan sebagai lapak-lapak pemulung. "Jadi misalnya ada temannya di lapak mana kena gusur, ya sudah pindah sini saja, di sini lahan murah dan lain sebagainya. Ya sudah mereka pindah," tegas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: