Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Umat Muslim Diizinkan Salat Tarawih di Masjid, Ini Syaratnya..

Umat Muslim Diizinkan Salat Tarawih di Masjid, Ini Syaratnya.. Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan umat muslim bisa melaksanakan salat tarawih di masjid selama Ramadhan tahun ini. Tak hanya itu, umat muslim juga bisa melaksanakan salat Idulfitri pada 1 Syawal mendatang.

Hal itu ditegaskan Yana saat bersilahturahmi dengan para para ulama dan umara di Aula Pendopo Kota Bandung, kemarin.

"Karena Pandemi Covid-19 di Kota Bandung sudah relatif terkendali, maka dapat mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat bahwa kegiatan keagamaan seperti tarawih diperbolehkan," ucap Yana.

"Kegiatan keagamaan lainnya seperti salat Idulfitri boleh dilakukan di lapangan terbuka. Namun dibatasi dengan kapasitas 50%," imbuhnya. Yana menerangkan, masih adanya pembatasan 50% karena Kota Bandung masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

"Karena kita mengikuti aglomerasi Bandung Raya," jelasnya. Oleh karenanya, ia berharap, warga Kota Bandung tetap mentaati aturan terkait PPKM level 3. Sehingga warga Kota Bandung, khususnya umat muslim bisa melaksanakan ibadah selama Ramadan dengan khusyuk.

Baca Juga: BPS Catat Maret 2022 Terjadi Inflasi 0,66%

Kendati masih ada pembatasan, Yana menyebut Pemkot Bandung memberikan kelonggaran di beberapa sektor. Salah satunya memberi kesempatan kepada restoran cepat saji untuk melayani "drive thru" selama 24 jam.

"Selain dapat meminimalisir interaksi langsung antara pembeli dan penjual, layanan drive thru menjadi layanan yang dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan santapan sahur dan iftar. Kami juga menambah jam operasional pasar modern dari jam 08.00-21.00,” kata Yana. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: