Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

JFHTF Ketiga Digelar, Kemenkeu dan Kemenkes Bahas Rencana Strategi Pembiayaan Kesehatan Global

JFHTF Ketiga Digelar, Kemenkeu dan Kemenkes Bahas Rencana Strategi Pembiayaan Kesehatan Global Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan RI kembali melanjutkan penyelenggaraan Pertemuan G20 Joint Finance and Health Task Force (JFHTF) secara virtual pada tanggal 1 April 2022. | Kredit Foto: Rena Laila Wuri

Dalam pertemuan, Co-chairs memberikan selamat kepada Jakob von Weizsäcker yang telah terpilih sebagai Kepala Eksekutif Sekretariat JFHTF sekaligus juga berkesempatan untuk memaparkan overview dan tiga tugas utama dari sekretariat. Co-chairs juga memberikan kesempatan kepada negara-negara anggota G20 jika ingin memberikan tanggapan yang sangat singkat tentang ketegangan geopolitik yang terjadi saat ini. 

Menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya, pada pertemuan ketiga JFHTF, anggota G20 membahas isu-isu sebagai berikut:  

Baca Juga: Ajukan Permohonan Ke Jokowi Terkait G20 PM Kanada Nggak Mau Duduk Di Sebelah Putin

  1. Kesenjangan pembiayaan dan kebutuhan serta modalitas unyuk membangun fasilitas keuangan; 

  1. Peluncuran COVID-19 Countermeasures, dan 

  1. Rencana aksi global untuk “One Health”. 

Ia menyatakan semua anggota G20 sepakat bahwa ada kesenjangan yang signifikan yang perlu segera diatasi. Para anggota G20 secara umum juga mendukung pembentukan mekanisme keuangan baru yang akan menyediakan sumber pendanaan yang berdedikasi dan berkelanjutan untuk PPR pandemi dan melengkapi lanskap solusi pembiayaan yang ada. JFHTF akan terus bekerja menyelesaikan modalitas yang akan dilaporkan kepada para Menteri Keuangan dan Kesehatan G20. 

Baca Juga: Bantah Dalangi Kematian Sertu Eka dan Istrinya, TPNPB-OPM: Permainan Pemerintah dan TNI

JFHFT dibawah G20 bersama dengan sekretariat JFHTF memainkan peran penting dalam mendukung koordinasi kesehatan dan keuangan guna mewujudkan pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons (PPR) terhadap pandemi dan keadaan darurat kesehatan lainnya serta sejalan dengan Peraturan Kesehatan Internasional.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: