Kesalahan Fatal Brain Washing Dokter Terawan Terang Benderang! IDI: Menarik Bayaran dengan Jumlah...

Berdasarkan keterangan Saksi Ahli Prof. Dr. Irawan Yusuf, Ph, kata Beni, peran utama BW hanya meningkatkan cerebral blood flow atau aliran darah ke otak pada stroke kronik, memperbaiki suplai darah ke jaringan yang rusak sehingga oksigen, nutrisi dan obat bisa sampai ke otak serta memperpanjang window period dan gejala klinis membaik.
"Tetapi simpulan yang ditonjolkan terlalu berlebihan sebagai alternatif terapi stroke yang standar sehingga mempertajam kontroversi," katanya.
Keterangan itu menegaskan bahwa temuan Terawan belum dapat dijadikan terapi alternatif untuk menggantikan terapi standar, tapi hanya meningkatkan cerebral blood flow yang masih memerlukan terapi lain secara terencana.
"Saksi ahli menegaskan bahwa terlapor harus bertindak sesuai kompetensi dan kewenangannya untuk menghilangkan kontroversi," ujar Beni.
DSA di bidang neurologi disebut sebagai cerebral angiography, digunakan untuk diagnosis gangguan pembuluh darah otak (stroke iskemik), di mana di RS tipe A, DSA bukan merupakan hal yang baru, tetapi sudah rutin dilaksanakan untuk sarana diagnostik, bukan diperuntukkan sebagai sarana terapi atau pengobatan, apalagi untuk pencegahan stroke."Mereka menyebut DSA, bukan brain washing(BW).
Kenyataannya promosi BW luar biasa gencar di semua media sosial, media massa, elektronik dan lain-lain, sehingga di masyarakat timbul anggapan cuci otak atau BW merupakan cara baru yang patut dicoba terutama bagi penderita stroke.
"Saksi ahli melaporkan bahwa terlapor melakukan BW pada seorang pasien stroke perdarahan di mana pemberian heparin merupakan kontraindikasi dan kondisi pasien tidak membaik. Seorang sejawat di RSUD Dr. Soetomo telah melakukan BW dengan metode DSA, tetapi pasien meninggal sesudah BW, sehingga setelah itu tindakan BW dilarang untuk dilakukan lagi di RSUD Dr. Soetomo hingga sekarang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, MKEK IDI telah memberikan surat rekomendasi pemberhentian Terawan sebagai anggota IDI, yang berpotensi membuat Terawan tidak bisa menjalankan profesinya sebagai dokter.Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin telah menawarkan mediasi antara PB IDI dan Terawan guna penyelesaian polemik tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: