Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Manuver Menggelegar Pihak Haris Azhar 'Melawan' Balik Opung Luhut, Saksi Nggak Main-main Dihadirkan!

Manuver Menggelegar Pihak Haris Azhar 'Melawan' Balik Opung Luhut, Saksi Nggak Main-main Dihadirkan! Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, dan Trend Asia jadi saksi yang dihadirkan oleh Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Seputar Konten Video Terkait Luhut

Organisasi ini adalah bagian dari sembilan organisasi yang meriset soal dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang Papua. Menurut Kepala Divisi Hukum Kontras, Andi Muhammad Rezaldy, total ada 27 pertanyaan yang diberikan penyidik.

"Pertanyaan seputar konten video yang dibuat oleh Haris Azhar dan pernyataan Fatia Mauliadianty terkait kepentingan bisnis yang dilakukan LBP dan temuan-temuan riset yang ditemukan sejumlah peneliti atas laporan yang telah dibuat," ujar dia kepada wartawan, Senin, 4 April 2022.

Mereka memberikan beberapa barang bukti kepada penyidik. Bukti berupa dokumen rekam jejak bisnis atau dugaan konflik kepentingan yang dilakukan Luhut. Ahmad Ashof dari Trend Asia menambahkan riset atau penelitian tersebut dilakukan selama lima sampai enam bulan.

Baca Juga: Puji Jokowi Gegara Indonesia Jadi Tuan Rumah G20, Opung Luhut Kena Semprot Rocky Gerung, Simak!

Kemudian, riset terbit pada Agustus 2021. Kata Ahmad, hasil riset sudah tersebar ke berbagai pihak lewat jalur publik. Tapi, tanggapan yang diterima atas riset tersebut malah laporan polisi kepada Haris dan Fatia.

"Jadi sudah lama riset kami luncurkan dan kami masih tunggu langkah-langkah pemerintah agar segera hentikan konflik kekerasan di Papua dan juga memikirkan pertambangan yang tidak diizinkan rakyat," kata Ashof.

Praperadilan

Mengenai penetapan tersangka dan rencana pemeriksaan pada Senin, 21 Maret 2022, Haris mengungkapkan kekecewaan atas prioritas negara.

“Dulu ketika pemeriksaan awal saya sudah mengatakan dari pada negara sibuk mempidanakan kami lebih baik urus Papua,” ujarnya dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu, 19 Maret 2022.

Menurut Haris, negara lebih sibuk mempidanakan dirinya dibandingkan mengurus Papua. Alhasil menurut dia, peristiwa kekerasan terus berulang terjadi di Bumi Cendrawasih.

Sementara tim Penasihat Hukum aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Nurkholis menyatakan akan menempuh jalur hukum praperadilan atas penetapan tersangka kliennya.

"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tidak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," kata Nurkholis dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu, 19 Maret 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: