Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, restrukturisasi kredit terus melandai sejalan dengan terkendalinya pandemi Covid-19. Kedua hal ini menandakan aktivitas ekonomi mulai bergeliat kembali.
"Pada Februari 2022 lalu, nilai outstanding kredit dan debitur restrukturisasi masing-masing adalah Rp638,22 triliun dengan 3,7 juta debitur," kata OJK dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Menurut OJK, jumlah ini semakin menurun jika dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp654,6 triliun. Lebih jauh, peran restrukturisasi sangat besar untuk menekan tingkat kredit macet atau non performing loan di industri perbankan. Baca Juga: Divonis Bebas, OJK Sambut Kembali Fakhri Hilmi Lanjutkan Pengabdiannya
"Ke depan, OJK terus melakukan asesmen program restrukturisasi dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan," terang OJK.
Kebijakan restrukturisasi kredit merupakan upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Kebijakan ini dapat melalui penurunan suku bunga kredit, perpanjangan waktu kredit, hingga penambahan fasilitas kredit.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: