Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Upaya Kemnaker Dorong Kesetaraan dan Perlindungan untuk Tenaga Kerja Perempuan, Simak!

Begini Upaya Kemnaker Dorong Kesetaraan dan Perlindungan untuk Tenaga Kerja Perempuan, Simak! Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengemukakan berbagai upaya yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam memberdayakan dan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan.

Upaya tersebut seperti melakukan Gerakan Nasional Non Diskriminasi di Tempat Kerja, baik melalui pembuatan Sistem Perlindungan berbasis IT, penyusunan pedoman pencegahan pelecehan seksual, maupun penyusunan panduan kesetaraaan dan non diskriminasi di tempat kerja.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Kemnaker Sudah Atur Strategi Agar Semua Mendapatkan Hak THR

“Kemnaker juga mendorong komitmen dari perusahaan-perusahaan untuk mencantumkan kesepakatan nondiskriminasi bagi pekerja ke dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang melibatkan pekerja dan pengusaha,” ujar Ida Fauziah dalam forum Merdeka Barat 9 secara virtual, Senin (11/4/2022).

Adapun untuk memberdayakan pekerja perempuan termasuk yang terdampak oleh pandemi, Kemnaker melaksanakan program pengembangan perluasan kesempatan kerja berupa program padat karya dan kewirausahaan.

“Banyak dari paket bantuan tersebut diberikan kepada kelompok perempuan sehingga mereka dapat kembali terberdayakan dan membantu membangkitkan perekenomian keluarga dan masyarakat di daerah masing-masing,” ujarnya.

Sementara dalam hal peningkatan kompetensi dan kualitas pekerja perempuan, sambungnya, Kemnaker selalu membuka kesempatan yang sama dan mendorong agar para perempuan bisa mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh pihaknya.

“Kami juga membuka jurusan-jurusan yang banyak diminati oleh perempuan seperti kecantikan dan fashion,” kata Ida.

Baca Juga: Kemnaker Dorong Setiap Penyedia Tempat Kerja untuk Menerapkan K3

Selain itu, saat ini pihaknya sedang menyusun aturan yang lebih spesifik terhadap penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Aturan tersebut akan dijadikan regulasi setingkat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: