Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Revisi UU Ketenagakerjaan Jadi Momentum Menata Kepatuhan Investor

Revisi UU Ketenagakerjaan Jadi Momentum Menata Kepatuhan Investor Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dinilai perlu menjadi momentum untuk memperkuat kepatuhan investor asing terhadap hukum ketenagakerjaan Indonesia. Sejumlah pihak menilai masih terdapat celah yang membuat hak pekerja sulit dipenuhi, bahkan setelah pekerja memenangkan sengketa hingga tingkat pengadilan.

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kementerian Ketenagakerjaan, Ahmad Armando Jujur Pardamean Siregar, mengatakan pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan tenaga kerja.

Menurut dia, investasi tetap dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, namun pelaksanaannya harus sejalan dengan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan.

"Investasi itu kita harapkan mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus di dalamnya menciptakan lapangan kerja yang akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat," ujar Armando dalam diskusi Kepatuhan Investasi Asing terhadap Hukum Ketenagakerjaan Indonesia di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Ia menegaskan investasi yang masuk ke Indonesia harus memberikan manfaat ekonomi sekaligus menghormati hak pekerja.

"Investasi yang baik bukan hanya menguntungkan tetapi juga taat hukum dan menghormati hak pekerja," katanya. 

Armando mengakui salah satu tantangan terbesar dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial bukan lagi pada proses persidangan, melainkan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, persoalan menjadi semakin kompleks ketika perusahaan mengalami perubahan kepemilikan, restrukturisasi grup usaha, atau memiliki struktur korporasi lintas negara. 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansah menilai persoalan tersebut pada akhirnya berkaitan dengan kewibawaan negara dalam menegakkan hukum.

Ia menyoroti masih adanya putusan yang telah inkrah tetapi belum dijalankan oleh perusahaan.

"Nah sekarang pertanyaannya begitu ada putusan hukum sudah clear inkracht kok enggak ada eksekusi?" ujar Trubus. 

Menurutnya, kondisi tersebut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan komitmen negara dalam melindungi pekerja.

Baca Juga: DPR Ungkap Nasib UU Ketenagakerjaan Baru, Target Prabowo Oktober 2026 Bergantung pada Buruh dan Apindo

Baca Juga: Aturan Ketenagakerjaan Dinilai Ketinggalan Zaman, Wamenaker Dorong Revisi Total UU Kolonial

Trubus menilai pemerintah pusat dan daerah perlu memiliki kesamaan langkah dalam memastikan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang telah diputus pengadilan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra