Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 56% dari total 43.805 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari-Juli 2026 berasal dari lima provinsi di Pulau Jawa. PHK terbanyak terjadi di Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.
Berdasarkan data Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatik) Kemnaker, sebanyak 24.642 pekerja yang mengalami PHK berasal dari lima provinsi tersebut.
Jawa Barat mencatat jumlah PHK tertinggi, yakni 8.830 pekerja, diikuti Jawa Timur 4.781 pekerja, Banten 4.767 pekerja, DKI Jakarta 3.190 pekerja, dan Jawa Tengah 3.074 pekerja.
Di luar Pulau Jawa, jumlah PHK terbesar tercatat di Kalimantan Selatan sebanyak 2.961 pekerja, Kalimantan Timur 2.751 pekerja, dan Sumatera Utara 2.535 pekerja.
Secara nasional, jumlah pekerja yang mengalami PHK hingga Juli 2026 mencapai 43.805 orang. Rinciannya, Januari sebanyak 5.960 orang, Februari 7.890 orang, Maret 7.013 orang, April 8.079 orang, Mei 8.197 orang, Juni 6.114 orang, dan Juli 552 orang.
Baca Juga: 43.805 Pekerja Kena PHK hingga Juli 2026, Jawa Barat Paling Banyak
Baca Juga: Gelombang PHK Belum Usai, Lebih dari 43 Ribu Pekerja Kehilangan Pekerjaan dalam 7 Bulan
Kemnaker menjelaskan data tersebut berasal dari aplikasi JKP. Pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan PHK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025.
Kemnaker juga menyatakan data enam bulan terakhir, termasuk Juli 2026, masih bersifat sementara karena pekerja yang terkena PHK memiliki waktu hingga enam bulan sejak tanggal pemutusan hubungan kerja untuk melaporkan statusnya dan mengajukan klaim JKP.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri