Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Partai Buruh Resmi Terdaftar Kemenkumham, Said Iqbal Ungkap Ambisi Besar Selanjutnya: Lolos...

Partai Buruh Resmi Terdaftar Kemenkumham, Said Iqbal Ungkap Ambisi Besar Selanjutnya: Lolos... Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Buruh resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pengesahan tersebut diterima Partai Buruh melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Buruh dan Susunan Kepengurusan Komite Eksekutif Partai Buruh Periode 2021-2026.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, dengan keluarnya SK Kemenkumham maka Partai Buruh bisa mengikuti tahapan Pemilihan Umum 2024.

"Jadi, sudah resmi Partai Buruh akan mengikuti tahapan peserta pemilu dengan dikeluarkannya SK Menkumham," kata Said dalam konferensi pers secara daring, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga: Kalau Harga Bahan Pokok Nggak Turun, Said Iqbal Nggak Main-main, Jokowi Mohon Siap-siap!

Said mengatakan, SK tersebut baru ia terima 11 April 2022, kemarin. Ia menegaskan, Partai Buruh siap mengikuti tahapan pemilu 2024.

Said juga mengungkapkan ada dua target utama Partai Buruh. Selain lolos verifikasi KPU, Partai Buruh juga bertekad bisa lolos parliamentary threshold.

"Artinya, Partai Buruh ada wakil-wakil di DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dan kota," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: