Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Investasi Bodong, Bareskrim Layangkan Surat Panggilan Terhadap Ivan Gunawan

Kasus Investasi Bodong, Bareskrim Layangkan Surat Panggilan Terhadap Ivan Gunawan Kredit Foto: Antara/Moch Asim
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bareskrim Polri resmi melayangkan surat panggilan kepada perancang busana dan public figur Ivan Gunawan. Ivan bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan investasi aplikasi DNA Pro.

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara IG pada Kamis, 14 April 2022," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/4).

Selain Ivan Gunawan, ada beberapa figur publik lain yang akan dimintai keterangan oleh polisi. Namun untuk pekan ini, pemeriksaan akan dilakukan kepada Ivan Gunawan saja.

"Pekan ini baru satu orang, ada beberapa figur publik yang akan dimintai keterangan oleh penyidik," kata dia. Sejumlah publik figur yang akan dimintai keterangannya antara lain Rizky Billar dan DJ Una.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Dari 12 tersangka itu, enam di antaranya sudah ditangkap pada Kamis (7/4/2022), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F).

Sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap pada Jumat (8/4/2022), yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri Tim Octopus.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, kasus investasi bodong yang diduga melibatkan sejumlah figur publik itu telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin (28/3/2022). Sebanyak 122 korban telah melapor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: