RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, Puan Maharani: Hadiah Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Paripurna DPR akhirnya mensahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang, pada Selasa 12 April 2022. Paripurna pengesahan dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.
"Apakah RUU TPKS dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan dalam rapat pengesahan.
Baca Juga: RUU TPKS Disahkan, Menteri PPPA Berharap Jadi Undang-undang yang Implementatif dan Bermanfaat
Para anggota dewan yang hadir, kompak menyetujuinya sehingga Puan langsung mengetok palu tanda disahkannya UU TPKS tersebut.
Sidang tadi tak hanya dihadiri anggota DPR dan perwakilan pemerintah. Tapi juga ada dari masyarakat sipil yang duduk di balkon, yang memang selama ini intens melakukan pengawalan dan pemantauan proses penyusunan RUU TPKS.
"Dalam kesempatan ini, juga telah hadir Organisasi Perempuan Indonesia bersama dengan Jaringan Masyarakat Sipil dan Forum Pengada Layanan Bagi Korban Kekerasan Seksual," sapa Puan.
Baca Juga: Netizen Bersuka Cita, Pengesahan RUU TPKS oleh DPR Hadiah Terbaik Bagi Bangsa!
Untuk diketahui, pembahasan RUU TPKS ini memang sempat menyedot perhatian publik. Hingga membuat DPR yang dipimpin Puan, meminta agar ada transparansi dan pelibatan suara publik dalam pembahasannya.
"Semua hadir untuk mendukung pengambilan keputusan RUU TPKS," ujar Puan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas