Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Big Data Pemilu Belum Dibuktikan Juga, Luhut Binsar Pandjaitan Disebut Pantas Dipenjara!

Big Data Pemilu Belum Dibuktikan Juga, Luhut Binsar Pandjaitan Disebut Pantas Dipenjara! Kredit Foto: Instagram/Luhut Binsar Pandjaitan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pantas untuk dipenjara dengan dugaan menyebarkan hoaks dan membuat keonaran.

Pasalnya, kata Refly Harun, Luhut belum bisa membuktikan penyataan terkait 110 juta pengguna media sosial yang ingin pemilu ditunda dalam Big Data.

Baca Juga: Luhut Dicap Pengkhianat Demokrasi, Mahasiswa: Banyak Janji Palsu dan Kepentingan Oligarki!

Oleh sebab itu, Refly pun meminta agar para pengkritik pemerintahan yang terjerat pasal tentang penyebaran berita bohong dan membuat keonaran dibebaskan.

“Sebenarnya (pengkritik pemerintah) tidak lebih berat kasusnya dibandingkan Luhut. Jadi, bebaskan orang-orang yang terkena pasal tentang berita bohong,” ujar Refly kepada GenPI.co, Kamis (14/4).

Menurut Refly, apa yang disampaikan Luhut justru memunculkan keonaran yang lebih luas daripada para pengkritik pemeritahan.

Ada pun pengkritik yang dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, menurut Refly, yakni Habib Rizieq, Habib Bahar, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.  

“Coba bandingkan dengan kasus berita bohong yang dikenakan kepada mereka, tidak ada apa-apanya dibandingkan Luhut. Dia (Luhut, red) lebih layak untuk dipenjarakan, kalau mereka saja dipenjara,” katanya.

Meski demikian, Refly mengaku tidak suka menggunakan hukum untuk memidanakan orang yang memiliki pendapat berbeda.

Menurut Refly, para pengkritik pemerintah yang berbeda pendapat dan terjerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 harus dibebaskan.

Baca Juga: Tanggapi Soal Pengeroyokan Ade Armando, Rocky Gerung: Kelakuan Dia Menunjukan Arogansi!

“Jangan biasakan menggunakan hukum untuk menjerat orang-orang yang berbeda pandangan atau yang kritis dengan pemerintahan,” ujar Refly.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: