Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugatan ke MK Soal Pencalonan Gibran bin Jokowi Tidak Salah Kamar, Begini Penjelasannya!

Gugatan ke MK Soal Pencalonan Gibran bin Jokowi Tidak Salah Kamar, Begini Penjelasannya! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pernyataan kubu 02 (Prabowo-Gibran) soal gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah satunya terkait pencalonan Gibran yang disebut “Salah kamar” direspons Kuasa Hukum kubu 01 (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar), Refly Harun.

Hal ini Refly sampaikan di acara “Diskusi Progresif Transformatif & Konsolidasi Rakyat Indonesia” pada Sabtu (30/3/24).

“Ini lawyer 02 bilang permohonan 01 dan 03 wacana omon-omon saja dan salah kamar, saya sudah jawab berkali-kali bahkan ketika cross fire dengan lawyer mereka yang mengatakan salah kamar itu pasti bacaannya baru bab 1,” jelasnya.

Menurut Refly terkait pencalonan Gibran bukanlah salah kamar dengan menggugatnya di MK. Ia menegaskan perkara di MK bukan terkait angka-angka hasil pemilu saja.

MK menurut Refly adalah penjaga konstitusi sehingga harus menegakkan hukum apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan.

“Jadi urusan MK tidak hanya angka-angka, ada satu doktrin yang disampaikan MK yang saya khawatir hakim MK perlu diingatkan lagi karena mereka tidak terlibat di putusan 2004, MK itu the guardian constitusion penjaga konstitusi, apa yang dijaga yaitu pemilu jujur dan adil atau tegaknya azaz pemilu yang luberjurdil, jadi kalau ada sebuah perhelatan pemilu yang melanggar konstitusi itu tidak menutup kemungkinan MK untuk menyidangkan dan mengabulkan permohonan,” jelasnya

Cawe-cawe Jokowi di Pemilu 2024 yang menurut Refly diwujudkan salah satunya dengan pencalonan Gibran harus dituntaskan oleh MK.

“Makanya 01 dan 03 itu mempermasalahkan pelanggaran serius terhadap konstitusi, yang paling ultimate adalah presiden Jokowi menjadi ketua pemenangan 02, itu tidak diperbolehkan karena itu adalah pengkhianatan terhadap konstitusi pada bahasa 01, dan dampaknya adalah dimulainya Gibran dicalonkan sebagai cawapres, padahal menurut kami 01 dan 03 pencalonan Gibran sebagai cawapres bertentangan hukum dan konstitusi,” jelasnya.

Baca Juga: Tim Hukum AMIN Resmi Layangkan Sengketa di Mahkamah Konstitusi

“Karena itu insya Allah permohonan kita akan dikabulkan dan akan ada Pemungutan suara ulang,” tambahnya.

Sementara itu, mengutip laman mkri.id, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Paslon) Nomor Urut 03 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengatakan, dalil permohonan Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Pemohon Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024) maupun Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Pemohon Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024) dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) salah kamar. Misalnya saja terkait pencalonan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Paslon 03 Gibran Rakabuming Raka yang seharusnya dipersoalkan pada tahapan awal Pemilu 2024, bukan di MK.

“Ini sebenarnya perkara salah kamar sebenarnya, bahwa yang dijelaskan itu pertama-tama mengenai pencalonan Gibran Raakabuming Raka, ini kan sebenarnya sudah lama kenapa baru sekarang,” ujar kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yakub Hasibuan dalam keterangan pers usai sidang dengan agenda penyampaian jawaban KPU (Termohon), Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Kamis (28/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Sidang sempat diskors pada pukul 16.34 WIB untuk persiapan berbuka puasa  dan sidang dilanjutkan pada 19.30 WIB.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: