Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisikan Sekjen PAN, Kuasa Hukum Ade Armando: Cuitannya Sadis dan Menuduh Klien Melakukan Penodaan

Polisikan Sekjen PAN, Kuasa Hukum Ade Armando: Cuitannya Sadis dan Menuduh Klien Melakukan Penodaan Kredit Foto: Instagram/Ade Armando
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pihak dari pegiat media sosial, Ade Armando secara resmi telah melaporkan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno terkait pencemaran nama baik.

Eddy dianggap menuduh Ade Armando sebagai penista agama, meski dalam cicitannya di Twitter terlapor hanya menuliskan inisial AA.

"Cuitannya menurut kami sadis karena melakukan tuduhan tanpa adanya putusan resmi pengadilan. Pada prinsipnya menuduh bahwa klien kami melakukan penodaan, penistaan terhadap agama dan ulama," ujar kuasa hukum Ade, Muannas Alaidid, Selasa (19/4).

Baca Juga: Panjang Dah Nih Urusan... PAN Akan Lapor ke Polisi, Ade Armando dan Muannas Alaidid Mohon Siap-siap!

Menurut Muannas, jika memang benar Eddy menuduh kliennya sebagai tersangka penista agama, tuduhan tersebut bisa terkena delik.

Baik pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong. Karena itu, Muannas mengeklaim, bahwa kasus masalah penistaan agama, masalah langgam jawa sudah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Kemudian si pelapor keberatan kemudian dipraperadilkan, jadi bukan tersangka. Dihentikan lalu dipraperadilkan, informasi terakhir itu dihentikan lagi. karena memang tidak cukup bukti," klaim Muannas.

Laporan terhadap Eddy itu terdaftar dengan laporan LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 18 April 2022.

Dalam laporannya, pihak pelapor bernama Andi Windo dan untuk terlapor yaitu M. Eddy Soeparno. Kemudian dalam surat laporan itu juga tertulis bahwa korban adalah Ade Armando.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: