Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ade Armando Laporkan Eddy Soeparno Diam-diam Malam Hari, Ketua PAN: Kok Seperti Tidak Percaya Diri?

Ade Armando Laporkan Eddy Soeparno Diam-diam Malam Hari, Ketua PAN: Kok Seperti Tidak Percaya Diri? Kredit Foto: Fb Ade Armando Official
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Amanat Nasional (PAN) menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi laporan kuasa hukum Ade Armando yang melaporkan Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno. Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke Polisi oleh pihak Ade Armando.

"Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya. Karena kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apapun," kata Saleh di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Hal itu dikatakannya terkait langkah kuasa hukum Ade Armando yang melakukan somasi terhadap Sekjen PAN yang juga anggota Fraksi PAN DPR RI Eddy Soeparno terkait pernyataannya di akun Twitter miliknya.

Baca Juga: Ambil Sikap Soal Laporan Kubu Ade Armando, PAN Tegas: Kami Akan Laporkan Balik!

Saleh justru merasa aneh dengan laporan kuasa hukum Ade Armando yang dilakukan diam-diam di malam hari dan baru dirilis esok harinya. "Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke polisi diam-diam begitu dan dilakukan pada malam hari. Padahal sebelumnya sudah bicara somasi kemana-mana, seperti antiklimaks saja," ujarnya.

Ketua Fraksi PAN DPR RI itu mengatakan Eddy Soeparno sebagai anggota DPR RI mempunyai kewajiban untuk menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat.

"Selanjutnya tindakan seorang anggota DPR dalam menjalankan tugasnya dilindungi Pasal 224 UU MD3. Kami juga menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas, itu akan menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf," katanya.

Baca Juga: Sekjen PAN Dilaporkan Kubu Ade Armando, Eh Begini Kata Ketua DPP PAN

Menurut dia, segala tindakan, pernyataan dan aktivitas yang dilakukan Eddy Soeparno sebagai anggota DPR RI yang menyuarakan pendapatnya sebagai respons terhadap situasi yang terjadi, merupakan bentuk fungsi pengawasan yang dilindungi undang-undang.

Dia menjelaskan anggota DPR RI di manapun penugasan komisinya, memiliki konstituen yang aspirasinya harus didengarkan dan disuarakan. "Itulah kenapa di UU MD3 tidak disebut spesifik anggota DPR harus bicara sesuai komisinya tapi bicara tentang tugas, fungsi dan kewenangan sebagai anggota DPR," katanya.

Saleh mengatakan PAN akan menggunakan hak konstitusional untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik dan Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: