Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ambil Sikap Soal Laporan Kubu Ade Armando, PAN Tegas: Kami Akan Laporkan Balik!

Ambil Sikap Soal Laporan Kubu Ade Armando, PAN Tegas: Kami Akan Laporkan Balik! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyatakan akan balas melaporkan pegiat media sosial Ade Armando dan kuasa hukumnya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sikap ini merupakan respons dari pihak Sekjen PAN Eddy Soeparno yang sebelumnya dilaporkan oleh tim kuasa hukum Ade Armando atas dugaan yang sama.

Baca Juga: Ade Armando Bonyok, Saiful Mujani: Dia Orang yang Sangat Baik

"PAN akan menggunakan hak konstitusional kami untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik," kata Saleh dalam keterangan tertulis, Rabu (20/4).

Saleh menegaskan, PAN akan terus mengawal seluruh proses hukum dalam menghadapi pihak Ade Armando. PAN meyakini Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apa pun. "Pada prinsipnya, DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke polisi," tegas Saleh.

Perwakilan PAN ini menyatakan bahwa Eddy Soeparno memiliki hak imunitas anggota DPR sehingga Eddy memiliki hak untuk bersuara dan mengambil sikap atas sesuatu yang terjadi di masyarakat. Dalam hal ini, DPR dilindungi Pasal 224 UU MD3 dalam menjalankan tugasnya.

"Kami menolak tudingan kuasa hukum Ade Armando seolah anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas. Tudingan itu akan menyinggung banyak anggota legislatif lainnya bila tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf," ujarnya.

Terkait hal ini, ia juga membantah pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menyebut Eddy Soeparno tidak memiliki urusan soal penistaan agama. "Ini jelas keliru. Anggota DPR itu, di mana pun penugasan komisinya, memiliki konstituen yang aspirasinya harus didengarkan dan disuarakan. Itulah mengapa di UU tidak disebut spesifik anggota DPR harus bicara sesuai komisinya, tapi bicara tentang tugas, fungsi, dan kewenangan sebagai anggota DPR," jelas Saleh.

Di sisi lain, Saleh menilai laporan yang dilakukan kuasa hukum Ade Armando terbilang janggal. Laporan dilakukan secara diam-diam pada malam hari dan baru dirilis pada keesokan harinya. Menurutnya, Ade Armando dan kuasa hukumnya seolah tidak percaya diri karena membuat laporan secara diam-diam di malam hari.

"Padahal, sebelumnya sudah bicara somasi ke mana-mana, seperti antiklimaks saja," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: