Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Cukup Hanya Dirjen, Menteri Perdagangan Didesak Untuk Diperiksa

Tak Cukup Hanya Dirjen, Menteri Perdagangan Didesak Untuk Diperiksa Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi -

Presidium Poros Peduli Indonesia (Populis) Bursah Zarnubi menilai pengusutan kasus mafia dan kartel minyak goreng tak boleh berhenti pada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW dan tiga orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia mengatakan Kejaksaan Agung harus memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi karena dianggap lalai. Karena kelalaian itu maka terjadi kelangkaan dan kenaikan harga serta izin ekspor minyak goreng yan tidak terkendali.

“Menurut kami Dirjen tidak berdiri sendiri namun ada dugaan restu menteri perdagangan sehingga kelangkaan dan kenaikan harga terjadi,” kata Bursah kepada wartawan, Rabu, 20 April 2022.

Bursah juga mendorong Presiden Jokowi segera mengevaluasi dan mereshufle Lutfi karena dinilai telah menimbulkan kekacauan tata niaga minyak goreng.

Ia menilai kasus minyak goreng tersebut menjadi catatan buruk pemerintahan Jokowi-Ma’ruf sebab kerugian yang ditimbulkan tidak hanya dari sisi perekonomian namun juga berdampak pada stabilitas politik dalam negeri dengan banyaknya gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat.

"Lebih lanjut penyalahgunaan tataniaga migor, dapat dikategorikan sebagai subversi ekonomi, kategori sabotase yang bisa membahayakan  stabilitas politik dan ekonomi nasional. Karena itu jaksa agung jangan lagi ragu untuk membawa menteri perdagangan ke pengadilan subversi ekonomi," katanya.

Bursah menegaskan negara tidak boleh kalah kepada kelompok mafia dan kartel minyak goreng yang berkongsi dengan pejabat. Dia mengatakan kejahatan kartel minyak goreng harus dihentikan, sebab bagaimana mungkin Indonesia sebagai produsen sawit terbesar dunia minyak goreng bisa langka dan mahal.

“Ini pasti ulah keserakahan para mafia dan kartel migor,” katanya.

Oleh karena itu, dia menekankan bahwa penetapan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng merupakan hal positif dan harus didukung. Sebab, karena ulah mereka telah menyulitkan kehidupan masyarakat dan industri kecil yang bergantung kepada minyak goreng.

"Ini wajib dibongkar dan ditertibkan," kata Bursah.

Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, inisial IWW (Indrasari Wisnu Wardhana) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Terkait, pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kejaksaan pada Selasa, 19 April 2022.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: