Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemkab Purwakarta Targetkan Seluruh Warga Miliki Jaminan Kesehatan

Pemkab Purwakarta Targetkan Seluruh Warga Miliki Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan Karawang dan Pemkab Purwakarta menandatangani RKPJKN bagi Penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja. | Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Purwakarta -

Pemerintah Kabupaten Purwakarta terus mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan semesta dengan menargetkan seluruh penduduk Kabupaten Purwakarta dapat memiliki jaminan kesehatan.

Hal itu disampaikan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika (Ambu Anne) pada kegiatan Deklarasi UHC Kabupaten Purwakarta di Bale Sawala Yudistira, Jumat (22/4/2022).

Dalam agenda tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Karawang dan Pemkab Purwakarta melakukan penandatanganan Rencana Kerja Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam rangka UHC.

Baca Juga: Gelontorkan US$15 Juta, Linde Indonesia Perluas Kapasitas Produksi di Jawa Timur

“Deklarasi ini juga sebagai salah satu wujud nyata sinergitas BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah Kabupeten Purwakarta dalam penyelenggaraan JKN-KIS,” kata Ambu Anne.

Ambu Anne mengajak jajarannya dan seluruh elemen lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberikan sosialisasi, edukasi, informasi dan advokasi kepada peserta JKN-KIS agar mendapatkan manfaat dari program ini dengan optimal.

“Dan tentu saja nanti dapat memudahkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan,” katanya.

Sementara itu, Direktur BPJS Kesehatan Mundiharno dalam kesempatan tersebut mengatakan, penduduk Kabupaten Purwakarta patut mengapresiasi dukungan dan peran Pemkab Purwakarta beserta Perangkat Daerah dalam memaksimalkan Program JKN KIS.

“Tidak lupa apresiasi disampaikan pula kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sudah berkontribusi sedikitnya 40 persen untuk pembiayaan Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh Pemda di masing-masing Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Purwakarta,” kata Mundiharno.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia No 01 Tahun 2022 perihal Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bahwa Bupati dan Walikota diharapkan membantu menyukseskan keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang merupakan program strategis nasional dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional serta memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Karawang Yerri Gerson Rumawak dalam kesempatan tersebut mengatakan, keberhasilan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan di Kabupaten Purwakarta sangat bergantung pada peran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.Khususnya, dalam hal peningkatan kualitas dan layanan di fasilitas kesehatan setempat.

Selain itu, dibutuhkan pula dukungan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan stakeholders lainnya mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan JKN-KIS.

“Seperti ketentuan jumlah kepesertaan (by name by address) sesuai dengan perjanjian kerja sama, ketentuan masa berlaku kepesertaan, ketentuan jaminan pelayanan di fasilitas kesehatan (baik di tingkat FKTP maupun di tingkat FKRTL), serta ketentuan pembayaran iuran,” kata Yerri Gerson.

Sebagai informasi, untuk wilayah Kabupaten Purwakarta, BPJS Kesehatn Kantor Cabang Karawang telah bermitra dengan 82 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri dari 20 Puskesmas, 60 Klinik Pratama, 1 Klinik TNI, dan 1 klinik Polri, serta 11 Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan Lanjutan (FKTRL) Rumah Sakit, 2 Klinik Utama, 3 Apotek, serta 3 Optik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: