Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MUI Sambut Gembira Putusan MA yang Meminta Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal

MUI Sambut Gembira Putusan MA yang Meminta Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal Kredit Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Sekjen Majlis Ulama Indonesia (MUI) Azrul Tanjung, menyambut gembira atas putusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan gugatan uji materiil yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terhadap Perpres No.99 tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Adapun Putusan MA Nomor 31 P/HUM/2022 tersebut telah memerintahkan pemerintah untuk menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi di seluruh Indonesia, sejalan dengan seruan MUI sejak akhir tahun 2021 yang telah meminta pemerintah menyediakan vaksin halal dikarenakan kondisi yang sudah tidak darurat.

Baca Juga: Kepala Angkatan Laut Rusia Temui ABK Kapal Utama Armada Laut Hitam

"Keputusan MA yang memerintahkan pemerintah menyediakan vaksin halal adalah keputusan yang tepat dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat khususnya umat islam," ujarnya dalam pesan singkatnya, Sabtu (23/4/2022).

Lanjut Ketua Satgas COVID-19 MUI ini juga menambahkan amar putusan MA ini sesuai dengan UU Jaminan Produk Halal, dimana pemerintah berkewajiban menyediakan dan menjamin adanya produk halal, termasuk didalamnya berkenaan dengan produk Vaksin.

Baca Juga: Eks Ketua MK: Pemerintah Harus Memastikan Vaksin yang Diberikan adalah Halal

"Karena keputusan ini berdasarkan konstitusi terutama menyangkut kewajiban pemerintah menyediakan produk halal, apalagi vaksin ya, karena ini wajib bagi masyarakat yang merupakan kemaslahatan untuk kita semua," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: